Kamis, 25 November 2010

MAKALAH PAJAK PENGHASILAN

BAB I
Pengertian PPh Pasal 22
Pajak penghasilan pasal 22 adalah pajak yang di pungut oleh bendaharawan pemerintah baik pemerintah maupun pemerintah daerah , instansi , lembaga pemreintah ataunstansi , lembaga pemreintah atau lembaga lembaga negaara lainnya berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang , dan barang barang tertentu baik badan pemerintah maupun swasta berkenaan denagan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain .
Dalam hukum pengenaan pajak penghasilan pajak pasal 22 adalah pasal 22 undang undang pajak penghasilan, selanjutnya di ikuti dengan keputusan menteri keuangan , terakhir dengan keputusan menteri keuangan nomor 236/KMK/03/2003 sebagai perubahan keputusan menteri nomor 254/KMK.03/2001.keptusan menteri keunagan terakhir ini berlaku sejak tanggal di tetap dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 2 januari 2003.
Pemungut Pajak
Pemungut pajak penghasilan pasal 22 adalah :
a.      Bank devisa dan direktorat jenderal bea dan cukai atas impor barang
b.      Direktorat jenderal anggara , bendaharawan pemrintah baik di tingkat peerintah pusat maupun di tingkat pemerintah daerah,yang melakukan pembayaran atas pembelian barang ,dipungut saat pembayaran.
c.       Badan usaha milik Negara dan badan usaha milik daerah , yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber  dari APBN,APBD,kecuali badan-badan tersebut pada butir 4;di pungut saat pembayaran.
d.      Bank Indonesia (BI),BPPN,BULOG,TELKOM,PLN,PT GARUDA INDONESIA,PT INDOSAT,PT KRAKATAU STEEL,PERTAMINA ,dll
e.      Badan usaha yyang bergerak dalam bidang usaha industry yang ditunjuk oleh kepala kantor pelayanan pajak,ats penjualan  hasil produksi di dalam negeri.
f.        Pertamina serta badan usaha lainnya yana bergerak dalam bidang bahan bakar minyak jenis premix,super TT dan gas atas penjualan hasil produksinya : di pungut saat penerbitan surat perintah pengeluaran barang
g.      Industri dan pengekspor yang bergerak dalam sector pehutanan ,perikanan,perkebunan,yang ditunjuk oleh direktur jenderal pajak atas pembelian bahan bahan untuk keperluan industry atau ekspor mereka dari pedagang pengumpul : dipungut saat pembelian


Saat Terutangnya
Pemungutan pajak penghasilan pasal 22 dilakukan oleh pihak pihak yang di atur pada pasal 22 ayat 1 undang undang pajak penghasilan,terutang pada saat pembayaran kecuali ditetapkan lain oleh menteri keuangan .
Tarif Pajak
Besarnya pemungutan pajak penghasilan 22 adalah ;
1.      Atas impor
a)      Yang menggunakan angka importer (API) , Besarnya pemungutan PPh pasal 22 adalah sebesar 2,5 % dari nilai impor
b)      Yang tidak menggunakan API Besarnya pemungutan sebesar 7,5 % dari nilai impor
c)      Yang tidak dikuasai sebesar 7,5 % dari harga jual lelang.
2.      Atas pembelian barang yang di pungut dalam butir  2,3,dan 4 sebesar 1,5% dari harga pembelian
3.      Atas penjualan hasil produksi atau pembelian dilakukan oleh badan usaha yang bergerak dalam industry,bahan bakar minyak,dll
a)      Di bidang industri rokok sebesar 0,15 % dari harga brandol dan bersifat final
b)      Di bidang industry yang bergerak dalam sector perikanan,perhutanan,dll sebesar 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk absen
c)      Di bidang industry baja sesar 0,3% dari dasar pengenaan pajak
d)      Di bidang industry dalam semen sebesar  0,25%
e)      Di bidang industry kertas sebesar o,1%
f)       Semua jenis kendaraan bermotor sebesar 0,45%
4.      Yang di tetapkan ileh pemerintah untuk pertamina dan badan usaha lainnya yang bergerak di bidang bahan bakar minyak :


SPBU swastanisasi
SPBU pertamina
a.premium
0,3%x penjualan
0,25%xpenjualan
    Solar
0,3%x penjualan
0,25%xpenjualan
    Premix/sUper TT
0,3%x penjualan
0,25%xpenjualan
B.Minyak tanah  

0,30%xpenjualan
c. gas LPG

0,30%xpenjualan
d.pelumas

0,30%xpenjualan


5.      Yang diterapkan pada wajib pajak yang tidak memiliki NPWP menjadi lebih tinggi 100% daripada tarif yang diterapkan terhadap WP tang dapat menunjukan NPWP
Saat Terutang dan Pelunasan PPh Pasal 22
1. Atas kegiatan impor barang PPh pasal terutang pada saat bersamaan dengan saat pembayaran bea masuk
2. Atas kegiatan pembelian barang dan dipungut saat pembayaran
3. Atas pembelian hasil produk dan di pungut saat penjualan
4. Atas penjualan hasil produksi atau pengolahan barang,di pungut pada saat penerbitan surat  perintah pengeluaran barang
5. Atas pembelian barang atau bahan bahan oleh pemungut butir 2,3,4,7 dilakukan dengan cara pemungutan dan penyetoran oleh pemungut pajak atas nam wajib pajak ke pajak ke bank presepsi atau kantor pos.

Dikecualikan dari Pemungutan Pajak
1)                                    Impor barang berdasarkan peraturan undang undang tidak terutang pajak penghasilan
2)                                    Impor barang yang di bebaskan :
ü  Barang perwakilan Negara asing besrta para penjabatnya yang bertugas di Indonesia asas timbale balik
ü  Barang untuk keperluan badan internasional yang di akui dan terdaftar dan tidak memegang paspor
ü  Barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah,dll
ü  Untuk keperluan museum,dll yang terbuka untuk umum
ü  Untuk keperluan ilmu oengetahuan dan pengembangan
ü  Untuk kaum netra dan penyandang cacat lainya
ü  Peti atau kemasan
ü  Barang pindahan
ü  Barang pribadi penumpang
ü  Barang yang di impor pemerintah pusat atau daerah yang di tunjukan untuk kepentingan umum
ü  Persenjataan,amunisi,,dll
ü  Barang dan bahan untuk keperluan pertahan dan keperluan Negara
ü  Vaksin polio dalam rangka PIN
ü  BUKU BUKU PELAJARAN UMUM,KITAB SUCI,DLL
ü  Kapal laut,kapal angkutan sungai ,dll yang membawa suku cadand  untuk penyelamatan
ü  Pesawat udara
ü  Kereta api untuk perbaikan pemeliharaan yang di impor dan digunakan ole pt Kereta api inonesia
ü  Peralatan untuk penyediaan data batas dan foto udar wilayah Indonesia

3)         Jika pada waktu impornya dikembalikan untuk ekspor kembali
4)                           Pembayaran yang jumlahnya Rp.1000.000,00
5)                           Pembayaran untuk pembelian bhan nakar
6)                           Emas batangan yang dip roses menjadi perhiasan untuk tujuan ekspor
7)                           Pencairaan dana jarring pengaman social oleh kantor pebendarahaan dank as Negara
8)                           Impor kembali
9)                           Pembayaran untuk pembelian gabah oleh bulog

Tata Cara Pemungutan, Penyebaran dan Pelaporannya
1)      Pemungutan pajak atas barang impor oleh pemungut dengan cara penyetoran oleh pengimpor yang bersangkutan
2)      Atas pembelian barang oleh pemungut dengan cara pemungutan dan penyetoran atas nam wajib pajak
3)      Atas penjualan hasil produksi dengan cara penyetoran dan pemungutan oatas nama wajib pajak dilakukan secara kolektif dengan menggunakan SPP dan diterbitkan bukti dalam rangkap 3
4)      Atas penjualan hasil produksi dalam butir 6 dengan cara pentetoramnya oleh agen, atau pembeli lainnya atas pemungutan diterbitkan bukti pemungutan.

 
BAB II
Pengertian PPh Pasal 23
Subjek Pajak atau penerima penghasilan yang di potomg Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap.Dasar hukum pengenaan Pajak Penghasilan Pasal 23v adalah Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan;Kep.Dirjen.
Pemotong Pajak
Pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 (pemberi hasil) adalah sebagai berikut:
1.      Badan pemerintah;
2.      Subjek Pajak Badan Dalam Negeri
3.      Penyelenggara kegiatan;
4.      Bentuk Usaha Tetap;
5.      Perwakilan perusahaan luar negeri lainnya.
6.      Orang pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri tertentu.
Saat  Terutangnya
            Pemotong pajak penghasilan oleh pihak-pihak sebagai pemotong pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 23 Undang-Undang Pajak Penghasilan yaitu terutang pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan bersangkutan tergantung pada peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
Tarif dan Objek Pajak
                Tarif dan Objek Pajak Penghasilan Pasal 23 dapat dikelompokan menjadi tiga, yaitu:
1.       Sebesar  15 % dari jumlah bruto atas:
a.       Deviden,
b.      Bunga,
c.       Royalti,
d.      Hadiah,penghargaan,bonus,dan sejenis lainnya
2.       Sebesar 2% dari jumlah bruto atas:
a.       Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta,kecuali sewa dan penghasilan lain sehubumgan dengan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana yang telah dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2);dan
b.      Imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
3.       Dalam hal Wajib Pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan seperti pada butir 1 dan 2 tidak memiliki NPWP,besarnya tarif pemotongan yaitu menjadi lebih tinggi 100% daripada tarif sebagaimana ditetapkan pada butir 1 dan 2.
Bukan Objek Pajak
                Tidak termasuk penghasilan yang dipotong Pajak Penghasilan Pasal 23 adalah :
1.       Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada Bank;
2.       Sewa yang dibayarkan atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
3.       Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam Negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan syarat :
a.       Deviden berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
b.      Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang menerima Deviden,kepemilikan saham yang  memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif di luar kepemilikan saham tersebut.
4.       Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian izin usaha;
5.       Bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia;
6.       Sisa Hasil Usaha Koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
7.       Bunga simpanan yang tidak melebihi batas yang ditetapkan dengan keputusan Menteri Keuangan, Sesuai Keputusan Menteri Keuangan telah ditetapkan batas jumlah sebesar Rp240.000,00 setiap bulan yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya;
Atas bunga simpanan yang jumlahnya di atas Rp 240.000,00 dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% dari seluruh bunga yang diterima dan bersifat final.

Saat Terutang, Penyetoran dan Pelaporan
1.       Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau pada akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan;
2.       Pajak Penghasilan Pasal 23 harus disetorkan oleh Pemotong Pajak selambat-lambatnya tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak;
3.       Pemotong Pajak PPh Pasal 23 diwajibkan menyampaikan surat Pemberitahuan Masa selambat-lambatnya 20 hari setelah Masa Pajak berakhir;
4.       Pemotong Pajak PPh Pasal 23 harus memberikan tanda bukti pemotongan kepada orang pribadi atau badan yang dibebani membayar Pajak Penghasilan yang dipotong.
BAB III
Pengkreditan Pajak Luar Negeri (PPh Pasal 24)
Pajak penghasilan pasal 24 merupakan pajak yang terutang atau dibayarkan di luar negeri atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri yang boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan Wajib Pajak Dalam Negeri. Pengkreditan pajak  luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 24 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang diikuti dengan Keputusan Wajib Pajak Luar Negeri yang mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 19 April 2002.
Permohonan Kredit Pajak Luar Negeri
Untuk melaksanakan perkreditan pajak luar negeri. Wajib Pajak wajib menyampaikan permohonan kepada Direktur Jendral Pajak dengan melampirkan:
1.      Laporan keuangan dari penghasilan yang berasal dari luar negeri
2.      Fotocopy Surat Pemberitahuan Pajak yang disampaikan di luar negeri
3.      Dokumen pembayaran pajak di luar negeri
Permohonan kredit pajak luar negeri tersebut harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Perlakuan Perpajakan dan Penentuan Sumber Penghasilan
Pajak Penghasilan yang dibayar atau  terutang di luar negeri yang dapat dikreditkan terhadap pajak yang terutang di Indonesia hanya pajak langsung dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak.
Dalam perhitungan batas jumlah pajak yang boleh dikreditkan, sumber penghasilan ditentukan oleh:
1.      Penghasilan dari saham
2.      Penghasilan berupa bunga dan royalti
3.      Penghasilan berupa sewa
4.      Penghasilan berupa imbalan
5.      Penghasilan bentuk usaha tetap
6.      Penghasilan dari pengalihan sebagian atau seluruh hak penambang
7.      Keuntungan karena pengalihan harta
8.      Keuntungan karena pengalihan harta yang menjadi bagian dari suatu bentuk usaha tetap

Penggabungan Penghasilan
Untuk menghitung Pajak Penghasilan yang terutang atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Dalam Negeri, baik dari negeri maupun luar negeri, maka seluruh Penghasilan Wajib Pajak tersebut digabungkan.
Untuk penggabungan penghasilan yang berasal dari luar negeri dilakukan untuk:
1.      Penghasilan dari usaha dilakukan dalam Tahun Pajak diperolehnya penghasilan tersebut
2.      Penghasilan lainnya dilakukan dalam Tahun Pajak diterimanya penghasilan tersebut
3.      Penghasilan berupa dividen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan dalam Tahun Pajak pada saat perolehan deviden tersebut ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan
Penggabungan penghasilan ini tidak diperkenankan apabila terjadi kerugian yang diderita di luar negeri.
Saat Penggabungan Penghasilan
Apabila dalam Penghasilan Kena Pajak ternyata terjadi penghasilan yang berasal dari luar negeri, maka penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan tersebut dapat dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang teruang di Indonesia.
 Pengkreditan Pajak tersebut dilakukan dalam Tahun Pajak digabungkannya penghasilan dari luar negeri dengan penghasilan di Indonesia.
Tata Cara Penghitungan Kredit Pajak Luar Negeri
Prinsip dasarnya, Pajak Penghasilan dikenakan atas penghasilan kena pajak yang dihitung atas dasar seluruh penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik penghasilan yang berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Pasal 18 ayat(2) Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan saat diperoleh deviden atas pernyataan modal usaha luar negeri selain badan usaha yang manual sahamnya di bursa efek dengan ketentuan:
1.      Penyertaan modal Wajib Pajak Dalam Negeri sekuran-kurangnya 50% dari jumlah saham yang disetor
2.      Secara bersama-sama dengan Wajib Pajak Dalam Negeri lainnya memiliki penyertaan modal sebesar 50% atau lebih dari jumlah saham yang disetor
Penghasilan Wajib Pajak Dikenakan Pajak Bersifat Final
Mengacu pada Pasal 4 Ayat(2) yaitu Undang-Undang Pajak Penghasilan mengatur Objek Pajak yang pengenaan pajaknya tersendiri (diatur dengan Peraturan Pemerintah).
BAB IV
Angsuran PPh badan pasal 25
Besarnya PPh pasal 25 setiap bulan bagi WP bank atau sewa guna usaha  dengan hak opsi (financial lease) adalah sejumlah PPh yang dihitung bredasarkan penerapan tarif umum atas laba rugi fiskal menurut laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dikurangi PPh pasal 24 yang dibayar atau terutang di luar negeri untuk th pajak yang lalu dibagi 12.
Angsuran PPh pasal 25 untuk setiap bulan dan sesudah adanya keputusan mengenei kelebihan pembayaran pajak.
Apabila PPh yang terutang menurut SPT  pajak penghasilan tahun pajak yang lalu lebih kecil dari jumlah PPh yang telaah dibayar, dipotong, atau ndipungut selama tahun pajak yang bersangkutan , dan oleh karena itu Wp mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau permohonan untuk memperhitungkan dengan utang pajak lain, sebelum Dirjen Pajak memberikan keputusan mengenai  pengembalian atau perhitungan kelebihan tersebut, maka besarnya angsuran pajak untuk setiap bulan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir  dari tahun pajak yang lalu.
Serelah dikeluarkan keputusan Dirjen Pajak, angsuran pajak untuk bulan berikutnya setelah tanggal keputusan itu, dihitung berdasarkan jumlah pajak yang terutang menurut keputusan tersebut.
Penyetoran dan pelaporan PPh pasal 25
berdasarkan Pasal 25 UU PPh besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung berdasarkan Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat PemberitahuanTahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan:
1.      Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
2.      Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.
Masalahnya adalah dengan adanya tarif PPh yang baru maka jika angsuran PPh Pasal 25 untuk tahun 2010 menggunakan dasar SPT Tahunan PPh tahun 2009 maka angsuran yang akan dilakukan tidak mencerminkan PPh yang akan terutang atas penghasilan selama tahun 2010 karena PPh yang akan terutang di tahun 2010 menggunakan tarif baru (25%) sedangkan angsuran PPh Pasal 25 masih menggunakan tarif yang lama (28%).
Ketentuan UU perpajakan mengatur penyetoran dan pelaporan Pph pasal 25 adala sbb :
1)      Pph 25 dibayar atau disetorkan selambat-lambatnya tanggal 15 bulan takwim berikutnya.
2)      WP diwajibkan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa paling lambat 20 hari setelah masa pajak berakhir dalam bentu SSP (Surat Setoran Pajak) lembar ketiga.
WP berhak atas kompensasi kerugian
Kompensasi kerugian adalah kompensasi kerugian fiskal berdasarkan SPT, Surat Keputusan Keberatan atau Putusan Banding sesuai ketentuan pasal 6 ayat (2). Besarnya angsuran Pph pasal 25 dalam hal wajib pajak berhak atas kompensai kerugian adalah sebesar Pph yang dihitung dengan dasar perhitungtan dikurangi dengan Pph yang dipotong atau dipungut serta Pph yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, 22, 23, 24, kemudian dibagi 12 (banyaknya bulan dalam tahun pajak).
Dasar perhitungan Pph di atas adalah jumlah penghasilan neto menurut SPT Tahunan Pph Tahun Pajak yang lalu atau dasar perhitungan lainnya (WP Bank, WP Sewa Guna Usaha, dan WP BUMN/BUMD).Apabila SPT Tahunan Pph Tahun Pajak yang lalu atas dasar perhitungan lainnya ternyata rugi, maka Pph pasal 25 adalah NIHIL.
Contoh :
a.      Penghasilan neto PT A tahun 2009                                  Rp 120.000.000,00
b.      Sisa kerugian tahun sebelumnya (msh kompensasi)       (Rp 150.000.000,00)
c.       Sisa kerugian yang belum dikompensasikan                   Rp 30.000.000,00
d.      Pph tahun 2009                                                      NIHIL
e.      Kredit pajak (pasal  21,22,23,24)                                     Rp   2.000.000,00
                                                                                         Rp   2.000.000,00
f.        Pph pasal 25 tahun 2009                                                 Rp 30.000.000,00
Pajak yang kurang/lebih bayar                                        Rp 32.000.000,00
perhitungan Pph pasal 25  tahun 2010 dilakukan :
penghasilan neto PT  A tahun 2009                                 Rp 120.000.000,00
sisa kerugian yang belum  dikompensasikan th 2009     Rp   30.000.000,00
penghasilan kena pajak                                                   Rp   90.000.000,00
Pph terutang dasr perhitungan PPh pasal 25
28% x Rp 90.000.000,00                          =  Rp 25.200.000,00
PPh pasal 25 perbulan tahun 2010
(Rp 25.200.000,00 – Rp 2.000.000,00)     = Rp 1. 933.330,00
                              12
                                                             BAB V     

                                                              Pengertian PPh PASAL 29

 Apabila pajak yang terutang untuk suatu tahun pajak ternyata lebih besar daripada kredit pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) kekurangan pembayaran pajak yang terutang harus dilunasi sebelum Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan disampaikan."

                                                
Tenggat Waktu Pembayaran PPh pasal 29
 
 Batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 diatur paling lambat tanggal 25 Maret. Ini akan mengurangi menumpuknya pembayaran di akhir Maret’Dengan diubahnya tahun anggaran sama dengan tahun takwim, ketentuan tersebut menjadi tidak lagi relevan, karena penerimaan tahun berjalan tidak terpengaruh walaupun disetor lewat tanggal 25 Maret. Di lain pihak masih berlakunya ketentuan tersebut, dapat membuat sulit wajib pajak tertentu walaupun dia tidak bermaksud untuk tidak patuh. Di sinilah saya berpendapat, bahwa batas akhir pembayaran PPh Pasal 29 yang tanggal 25 Maret tidak lagi relevan. Sebaiknya diatur kembali dengan ketentuan “disetor sebelum dimasukkannya SPT PPh”.            Kita semua tahu, bahwa ketentuan ini masih berlaku karena memang diatur oleh undang-undang yang hanya bisa diubah dengan undang-undang juga. Dan mengubah undang-undang tidak mudah.
Akan tetapi Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan diskresi untuk menghapuskan sanksi administrasi. Jadi wajib pajak yang membayar PPh Pasal 29 setelah tanggal 25 Maret, tapi tidak lewat tanggal 31 Maret (batas akhir penyampaian SPT PPh) diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi.
 Bahwa Direktur Jenderal Pajak mempunyai kewenangan diskresi, dapat ditunjukkan dalam “sunset policy” sebagaimana disebutkan dalam Pengumuman DJP Nomor: 02/PJ.09/2008 tanggal 24 Maret 2008. Bahwa wajib pajak diberikan fasilitas penghapusan sanksi administrasi dan tidak akan dilakukan pemeriksaan apabila memenuhi ketentuan dalam pengumuman tersebut.

Adjustment PPh pasal 291. Pada saat pembayaran PPh Pasal 25 setiap Masa Pajak :
    Pajak Dibayar Dimuka sebesar Rp. xxx (Dr)
    Kas/Bank sebesar Rp. xxx (Cr)
2. Pada saat 31 Dec (periode pembukuan ditutup) :
    Laba Ditahan sebesar Rp. xx (Dr) >> sebesar PPh Terutang.
    Hutang PPh sebesar Rp. xx (Cr) >> sebesar PPh Terutang.

3. Pada saat pembayaran PPh Pasal 29, maka transaksinya adalah transaksi Neraca yaitu :
    Hutang PPh di DEBET sebesar PPh Terutang
    Pajak Dibayar Dimuka di KREDIT.
Jika :
A. Pajak Dibayar Dimuka > Hutang PPh, maka SPT PPh Badan akan berstatus Lebih Bayar.
Nilai Lebih Bayar tsb adalah sebesar sisa Pajak Dibayar Dimuka.

B. Pajak Dibayar Dimuka < Hutang PPh, maka SPT PPh Badan akan berstatus Kurang Bayar.
Nilainya adalah Hutang PPh- Pajak Dibayar Dimuka
4. Contoh perhitungn

Akuntansi Untuk Mencatat Pengkreditan Uang Muka Pajak Dengan Hutang Pajak
Penghasilan Pasal 29

Dari soal diatas PT. Maju Mundur
Perhitungan kekurangan pembayaran pajakHutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 2.982.500.000,-
Kredit uang muka pajakPPh pasal 22Rp. 150.000.000,- PPh pasal 23
Rp. 0.- PPh pasal 24 Rp. 60.000.000,- PPh pasal 25
( 12 x Rp. 100.000.000 )
Rp. 1.200.000.000,- ------------------------ Total kredit uang muka pajak Rp. 1.410.000.000,- ------------------------Pajak yang
kurang dibayar Rp. 1.572.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Akuntansi untuk mecatat transaksi pengkreditan uang muka pajak ke hutang pajak penghasilan pasal 29Dr. Hutang
pajak penghasilan pasal 29
Rp. 1.410.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 22 Rp. 150.000.000,- Cr. Uang muka pph pasal 24
Rp. 60.000.000,- Cr. Uang muka pph pasal 25
Rp. 1.200.000.000,
Akuntansi untuk mencatat pelunasan pph pasal 29 Dr. Hutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.572.500.000,- Cr. Kas/
Bank Rp. 1.572.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi apabila hutang pajak penghasilan pasal 29 adalah kelebihan bayar.
Misalkan pada contoh kasus diatas laba perusahaan setelah koreksi fiskal dan kompensasi kerugian adalah
Rp.4.200.000.000,- sedangkan uang mukanya seluruhnya dapat dikreditkan maka akutansi untuk mencatat transaksi
tersebut adalah:
Perhitungan beban pajak kiniRp. 50.000.000x 10%
= Rp. 5.000.000,-
Rp. 50.000.000x 15%= Rp. 7.500.000,-Rp. 4.100.000.000x 30%= Rp.1.230.000.000,- ------------------------ Total
beban pajak kini Rp. 1.242.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat beban pajak kini Dr. Beban pajak kini Rp. 1.242.500.000 Cr. Hutang pph pasal 29 Rp.
1.242.500.000,-
Perhitungan kelebihan pembayaran pajakHutang pajak penghasilan pasal 29 Rp. 1.242.500.000,-
Kredit uang muka pajakPPh pasal 22Rp. 150.000.000,-
PPh pasal 23 Rp. 0.- PPh pasal 24 Rp. 60.000.000,- PPh pasal 25
( 12 x Rp. 100.000.000 )
Rp. 1.200.000.000,- ------------------------ Total kredit uang muka pajak Rp. 1.410.000.000,- ------------------------Pajak yang
lebih dibayar Rp. 167.500.000,-
Akuntansi untuk mencatat transaksi ini oleh PT. Maju Mundur
Akuntansi untuk mecatat transaksi pengkreditan uang muka pajak ke hutang pajak penghasilan pasal 29Dr. Hutang
pajak penghasilan pasal 29
Rp. 1.242.500.000,-
Dr. Cadangan klaim lebih bayar pajak Rp. 167.500.000,- Cr. Uang muka pph pasal 22 Rp. 150.000.000,-
Cr. Uang muka pph pasal 24 Rp. 60.000.000,- Cr. Uang muka pph pasal 25 Rp. 1.200.000.000,-

MAKALAH MANAJEMEN INFORMASI

BAB II

PEMBAHASAN

Informasi adalah sebuah istilah yang tidak tepat dalam pemakaianya secara umum. Informasi dapat mengenal data mentah, data tersusun, kapasitas sebuah saluran komunikasi dan lain sebagainya. Informasi adalah data yang telah diklasifikasikan atau diolah atau diimpretasikan untuk digunakan dalam proses pengambilan keputusan. Sistem pengolahan informasi mengolah data menjadi informasi atau tepatnya mengolah data dari bentuk tak berguna menjadi berguna bagi penerimanya. Nilai informasi berhubungan dengan pengambilan keputusan.
Fungsi utama informasi adalah menambah pengetahuan atau mengurangi ketidakpastian pemakai informasi. Informasi yang disampaikan kepada pemakai mungkin merupakan hasil data yang dimasukan kedalam dan pengolahan suatu model keputusan. Beberapa informasi dapat berasal dari pengamatan pribadi, percakapan dengan orang lain, rapat rapat panitia, dari majalah, media surat kabar,atau laporan pemerintah dan dari system informasi sendiri.


 

Definisi  informasi adalah :

data yang diolah menjadi bentuk yang lebih berguna dan lebih berarti bagi yang menerimanya.
Data adalah : kenyataan yang menggambarkan suatu kejadian–kejadian dan kesatuan yang nyata. Atau data adalah : representasi dunia nyata yang mewakili suatu objek seperti manusia (pegawai, mahasiswa, pelanggan), hewan, peristiwa, konsep, keadaan dll, yang direkam dalam bentuk angka, huruf, simbol, teks, gambar, bunyi atau kombinasinya.

Siklus informasi :

Data yang masih merupakan bahan mentah yang harus diolah untuk menghasilkan informasi melalui suatu model. Model yang digunakan untuk mengolah data tersebut disebut model pengolahan data atau dikenal dengan siklus   pengolahan      data     (siklus  informasi). 

Kebutuhan informai didasarkan pada :

1.kegiatan bisnis yang semakin komplek.
2.Kemampuan komputer yang semakin meningkat.Output komputer berupa informasi dapat digunakan oleh manager,non manager ataupun perorangan dalam suatu perusahaan.
Kualitas informasi tergantung pada hal-hal berikut:

1. Akurat, berarti informasi harus bebas dari kesalahan-kesalahan dan tidak menyesatkan bagi orang yang menerima informasi tersebut. Akurat juga berarti informasi harus jelas mencerminkan maksudnya. Dalam prakteknya, mungkin dalam penyampaian suatu informasi banyak terjadi gangguan (noise) yang dapat merubah atau merusak isi dari informasi tersebut. Komponen akurat meliputi :
- Completeness, berati informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan harus memiliki kelengkapan yang baik, karena bila informasi yang dihasilkan sebagian-sebagian akan mempengaruhi dalam pengambilan keputusan.
- Correctness, berati informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan harus memiliki kebenaran.
- Security, berati informasi yang dihasilkan atau dibutuhkan harus memiliki keamanan.
2. Tepat waktu, informasi yang diterima harus tepat pada waktunya, sebab informasi yang usang (terlambat) tidak mempunyai nilai yang baik, sehingga bila digunakan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan akan dapat berakibat fatal. Saat ini mahalnya nilai informasi disebabkan harus cepatnya informasi tersebut didapat, sehingga diperlukan teknologi-teknologi mutakhir untuk mendapatkan, mengolah dan mengirimkannya

3. Relevan, informasi harus mempunyai manfaat bagi si penerima. Relevansi informasi untuk tiap-tiap orang satu dengan yang lainnya berbeda. Misalnya informasi mengenai sebab-musabab kerusakan mesin produksi kepada akuntan perusahaan adalah kurang relevan dan akan lebih relevan bila ditujukan kepada ahli teknik perusahaan. 4. Ekonomis, informasi yang dihasilkan mempunyai manfaat yang lebih besar dibandingkan dengan biaya mendapatkannya dan sebagian besar informasi tidak dapat tepat ditaksir keuntungannya dengan satuan nilai uang tetapi dapat ditaksir nilai efektivitasnya.

BAB II

KESIMPULAN

Bahwasannya informasi merupakan kumpulan dari data-data, namun data belum tentu menjadi menjadi informasi jika data tersebut tidak diperlukan dalam proses pengolahan data menjadi suatu informasi. Sehingga suatu informasi tersebut menjadi berguna dan memiliki kualitas.

DAFTAR PUSTAKA

http://www.ilkom.unsri.ac.id/

WELCOME UMAR RIZKY BLOG/ KONSEP DASAR INFORMASI

MAKALAH KEWARGANEGARAAN

BAB I
Pendahuluan
A.   Latar Belakang

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,meskipundengan  berbagai macam istilah atau nama.Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education,citizenship education,dan bahkan ada yang menyambut sebagai democracy education.Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas,bertanggung jawab dan berkeadaban.
Berdasarkan Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003,tentang sistem pendidikan nasional,serta surat keputusan direktur jendral pendidikan tinggi departemen pendididkan nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006,tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian kepribadian di perguruan tinggi.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru,yaitu pendidikan kewarganagaraan berbasis pancasila.sehingga seluruh penerus bangsa Indonesia biasa memahami arti dari Negara yang memiliki hukum dan arti dari hak asasi manusia sehingga bisa saling menghargai satu sama lainnya.
B.   Rumusan Masalah

1.      Mengapa Negara Indonesia di sebut sebagai Negara Hukum?
2.      Apakah sistem Hukum di Negara Indonesia telah berjalan sesuai dengan yang di ingin kan?
3.      Apakah Hak Asasi Manusia di Indonesia sudah sesuai dengan yang d ingin kan?
4.      Bagaimanakah hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum?

C.   Tujuan

Tujuan nya di buat makalah ini agar para intelektual khusus nya para mahasiswa bisa lebih memehami lagi tentang sistem Negara hukum di Indonesia dan prinsip-prinsip Negara hukum dan juga mengerti tentang paradigma hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.


BAB II
Pembahasan
A.   Konsep dan Ciri Negara Hukum

1.      Pengertian Negara Hukum

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli:
ARISTOTELES
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga neharanya.
HUGO KRABBE
Bahwa Negara seharusnya Negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan negara harus di dasarkan pada hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan pada hukum.
F.F. Bothlink
De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum).
Wirjono Prodjodikoro
1.      Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
2.      Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Di Eropa Di Kenal Dua Tipe Pokok Negara Hukum,Adalah:
1.      Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), berintikan Rule of Law
2.      Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi berintikan Rechstaat (Negara Hukum)
Pengertian Negara Hukum Indonesia
Prof.R.Djokokusumo.SH
Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1.      Menjunjung tinggi hukum
2.      Adanya pembagian kekuasaan
3.      Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
4.      Dimungkinkan adanya peradilan administrasi

2.     Negara Hukum Formil dan Materil

1.      Hukum Formil
pada umumnya hukum formil adalah hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang brita cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil.Dasar dan sumber hukum acara Pradilan Agama,ialah Undang-undang no.7tahun 1989 sebagaimana telah diamandemen dengan undang-undang no.3 tahun 2006 tentang peradilan agama Bab IV Tentang hukum acara,pada bagian pertama pasal 54, ditegaskan bahwa hukum arca yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum , kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini( misalnya tatacara mengajukan gugatan cerai di tempat kediaman penggugat, permohonan talak ditempat kediaman termohon).
Beberapa azas hukum arca Peradilan Agama, antara lain :
v  Pemeriksaan perkara dimulai setelah diajukan gugatan/permohonan.
v  Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.
v  Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
v  Petusan dan penetapan diawali dengan kalimat:
‘Bissmillahirrohmannirrohim’

v  Pengadilan mengadili menurut hukum dan dengan tidak membeda-bedakan orang.
v  Pengadilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
v  Sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum kecuali apabila Undang-undang menentukan lain atau jika Hakim dengan alasan-alasan penting yang dicatat dalam berita acara sidang, memerintahkan bahwa pemerikasaan secara keseluruhan atau sebagian dilakukan dengan sidang tertutup.
v  Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia.
v  Penetapan dan Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dalam penjelasan UUD 1945 di sebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan sufel.Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat 37 pasal,adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.Hal ini mengandung makna:
v  Telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok,hanya memuat garis-garis instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan Negara,untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
v  Sifatnya yang sufel (elastic)di maksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang,dinamis.Negara Indonesia akan terus tumbuh berkembang seiring dengan perubahan zaman.
Menurut Padmowahyono,seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu:
v  Penyelenggaraan kehidupan Negara
v  Penyelenggaraan kesejahteraan social
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas,maka sifat-sifat undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut:
v  Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas.merupakan suatu hukum fositif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
v  Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan sufel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
v  Memuat norma-norma,aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional.
v  Undang Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi,di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum fositif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.

2.      Hukum Materil
Hukum materil dapat di sebut juga dengan hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi) yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
v  Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
v  Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
v  Di terima oleh seluruh rakyat.
v  Bersifat sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Contoh-contoh convensi antara lain sebagai berikut:
v  Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.Menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945,segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.
v  Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
Ø  Pidato kenegaraan presiden republic Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang Dewan Perwawakilan Rakyat.
Ø  Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung adalah merukan relasi dari Undang-Undang Dasar (merupakan pelengkap).Namun bila mana convensi ingin di jadikan rumusan yang bersifat tertulis,maka yang berwenang adalah MPR dan rumusan bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis,tidak secara otomatis setingkat dengan UUD,melainkan suatu ketetapan MPR.


3.     Ciri-ciri Negara Hukum
Negara hukum adalah Negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Hukum yang berlaku di Negara tersebut haruslah yang mencerminkan keadilan bagi masyarakatnya dan bukan hukum yang hanya berpihak kepada masyarakat tertentu saja sehingga kedudukan semua individu atau masyarakat sama di depan hukum.
1.     Percaya ada Tuhan, dan hanya ada satu.
2.     Demokrasi
3.     hukum tidak pandang bulu kepada semua orang sama.
4.     Pengakuan dari perlindungan hak – hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
5.     Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apapun juga.
6.     Legalitas dalam arti segala bentuknya.

B.   Negara Hukum Indonesia

1.      Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi  “ Indoensia adalah negara hukum”, sebelumnya, landasan Negara hukum Indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut :
v  Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
v  Sistem Konstitusional, pemerintah berdasarkan atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, Negara Indonesia memakai istilah rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan Negara hukum Indonesia adalah :
v  Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
v  Pemerintah Negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolute.

2.      Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip – prinsip sebagai tersebut :
v  Norma Hukum nya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
v  Sistemnya yaitu sistem konstitusi
v  Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
v  Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
v  Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
v  Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil
v  Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)

3.      Hubungan Negara hukum dengan Indonesia
  Secara normatif hubungan hukum dengan Indonesia pastinya sangat erat, tapi secara meta yuridis dan hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan seperti apa yang telah dipaparkan oleh Gustav Radburc maka hubungan antara Indonesia sebagai Negara dengan hukum sudah tercipta sejak dahulu, sebelum Indonesia sendiri merdeka, karena hukum sebagai kemanfaatan, keadilan, dan kepastian sudah ada di dalam hati sanubari kita.


C.   Hak Asasi Manusia

1.      Definisi Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebagai gagasan,paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of human right’ 10 Desember 1948,namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.Pada zaman yunani kuno plato telah memaklumkan kepada warga polisnya,bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang,misalnya dalam masyarakat jawa telah di kenal tradisi ‘hak pete’,yaitu hak warga desa yang diakui dan di hormati oleh penguasa,seperti hak mengemukakan pendapat,walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.Awal perkembangan hak asasi manusia di mulai tatkala di tanda tangani Magna Charta (1215),oleh Raja John Lackland kemudian juga penandatanganan petition of right pada tahun 1628 oleh Raja Charles 1.
Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah di terima secara universal sebagai a moral,political,legal framework and as a guideline’,dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut.
2.      Penjabaran hak-hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat di pisahkan dengan pandangan filosofi tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya.menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’,susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani atau raga dan jiwa,sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.Adapun contoh  hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
v  Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
v  Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi.

Pasal 28 C

v  Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari  ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahtraan umat manusia.
v  Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun maysarakat,bangsa,dan Negara.
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan,antara lain sejak kekuasaan rezim soeharto telah di bentuk KOMNAS HAM,walaupun pelaksanaannya belum optimal.


                         BAB III

                            Penutup

A.    Kesimpulan
Pengertian Negara hukum dikemukakan oleh beberapa para ahli seperti Aistoteles,Hugo Krabbe dan F.F. Bothlink.meskipun mereka mengungkapkan pengertian yang berbeda tapi pengertian terasebut memiliki makna yang sama yaitu Negara yang menjamin keamanan warga Negara nya dan Negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.Hukum itu ada yang di sebut dengan hukum Formil dan hukum Materil,hukum formil dapat di sebut juga dengan hukum dasar tertulis (UUD) yang diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang brita cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil sedangkan hukum Materil dan di sebut juga dengan hukum dasar yang tidak terulis (Convensi) memiliki arti aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.Negara hukum memiliki ciri-ciri yaitu percaya akan adanya tuhan dan pengakuan dari perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang politik,sosial,ekonomi dan kebudayaan serta peradilan yang bebas dan tidak memihak dan tidak terpengaruhi sesuatu kekuasaan apapun.

Negara hukum dan HAM adalah satu kesatuan yang tidah di pisahkan satu sama lainnya,karena kalau salah satunya tidak ada maka tidak akan berjalan dengan semestinya sebab itu yang dapat membuat warga Negara Indonesia mendapat suatu keadialan,perlindungan dan  pengakuan secara sah dan sebagai pembentuk suatu Negara yang adil makmur dan sejahtera.

B.     Saran
Demikinlah makalah yang dapat kami buat dan sepenuhnya kami sadar kalau dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan oleh sebab itu kami mohon maaf dan apabila ada kritik dan saran bisa di sampaikan langsung kepada kami dan kami akan memperbaiki makalah ini dengan sebaik-baiknya.








Daftar Pustaka

Kaelan & Zubaidi Achmad,2007,Pendidikan Kewarganegaraan, Paradigma,Yogyakarta.

Kaelan,2004,Pendidikan Pancasila,Paradigma,Yogyakarta
http://www.setneg.go.id/favicon.ico
http://www.dephan.go.id