Rabu, 01 Juni 2011

Indeks Harga Saham

A. Pengertian
Indeks harga saham adalah indikator atau cerminan pergerakan harga saham. Indeks merupakan salah satu pedoman bagi investor untuk melakukan investasi di pasar modal, khususnya saham.

Saat ini Bursa Efek Indonesia memiliki 11 jenis indeks harga saham, yang secara terus menerus disebarluaskan melalui media cetak maupun elektronik.
Indeks-indeks tersebut adalah:
1. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG)
Menggunakan semua Perusahaan Tercatat sebagai komponen perhitungan Indeks. Agar IHSG dapat menggambarkan keadaan pasar yang wajar, Bursa Efek Indonesia berwenang mengeluarkan dan atau tidak memasukkan satu atau beberapa Perusahaan Tercatat dari perhitungan IHSG. Dasar pertimbangannya antara lain, jika jumlah saham Perusahaan Tercatat tersebut yang dimiliki oleh publik (free float) relatif kecil sementara kapitalisasi pasarnya cukup besar, sehingga perubahan harga saham Perusahaan Tercatat tersebut berpotensi mempengaruhi kewajaran pergerakan IHSG.
IHSG adalah milik Bursa Efek Indonesia.Bursa Efek Indonesia tidak bertanggung jawab atas produk yang diterbitkan oleh pengguna yang mempergunakan IHSG sebagai acuan (benchmark).Bursa Efek Indonesia juga tidak bertanggung jawab dalam bentuk apapun atas keputusan investasi yang dilakukan oleh siapapun Pihak yang menggunakan IHSG sebagai acuan (benchmark).
2. Indeks Sektoral
Indeks sektoral BEI adalah sub indeks dari IHSG. Semua saham yang tercatat di BEI di klasifikasikan ke dalam sembilan sektor menurut klasifikasi industri yang telah ditetapkan BEI, yang diberi nama JASICA (Jakarta Industrial Classification). Ke sembilan sektor tersebut adalah:
A. Sektor-sektor Primer (Ekstraktif)
Sektor 1 : Pertanian
Sektor 2 : Pertambangan
B. Sektor-sektor Sekunder (Industri Pengolahan / Manufaktur)
Sektor 3 : Industri Dasar dan Kimia
Sektor 4 : Aneka Industri
Sektor 5 : Industri Barang Konsumsi
C. Sektor-sektor Tersier (Industri Jasa / Non-manufaktur)
Sektor 6 : Properti dan Real Estate
Sektor 7 : Transportasi dan Infrastruktur
Sektor 8 : Keuangan
Sektor 9 : Perdagangan, Jasa dan Investasi
Selain sembilan sektor tersebut di atas, BEI juga menghitung Indeks Industri Manufaktur (Industri Pengolahan) yang merupakan gabungan dari saham-saham yang terklasifikasikan dalam sektor 3, sektor 4 dan sektor 5.
Indeks sektoral diperkenalkan pada tanggal 2 Januari 1996 dengan nilai awal indeks adalah 100 untuk setiap sektor dan menggunakan hari dasar tanggal 28 Desember 1995.
3. Indeks LQ45
Indeks LQ 45 adalah nilai kapitalisasi pasar dari 45 saham yang paling likuid dan memiliki nilai kapitalisasi yang besar hal itu merupakan indikator likuidasi. Indeks LQ 45, menggunakan 45 saham yang terpilih berdasarkan Likuiditas perdagangan saham dan disesuaikan setiap enam bulan (setiap awal bulan Februari dan Agustus). Dengan demikian saham yang terdapat dalam indeks tersebut akan selalu berubah.

Beberapa kriteria - kriteria seleksi untuk menentukan suatu emiten dapat masuk dalam perhitungan indeks LQ 45 adalah :
a. Kriteria yang pertama adalah :
1. Berada di TOP 95 % dari total rata – rata tahunan nilai transaksi saham di pasar reguler.
2. Berada di TOP 90 % dari rata – rata tahunan kapitalisasi pasar.

b. Kriteria yang kedua adalah :
1. Merupakan urutan tertinggi yang mewakili sektornya dalam klasifikasiindustri BEJ sesuai dengan nilai kapitalisasi pasarnya.
2. Merupakan urutan tertinggi berdasarkan frekuensi transaksi (Tjiptono, 2001, p. 95-96).
Indeks LQ 45 hanya terdiri dari 45 saham yang telah terpilih melalui berbagai kriteria pemilihan, sehingga akan terdiri dari saham-saham dengan likuiditas dan kapitalisasi pasar yang tinggi. Saham-saham pada indeks LQ 45 harus memenuhi kriteria dan melewati seleksi utama sebagai berikut :
a. Masuk dalam ranking 60 besar dari total transaksi saham di pasar reguler (rata-rata nilai transaksi selama 12 bulan terakhir).
b. Ranking berdasar kapitalisasi pasar (rata-rata kapitalisasi pasar selama 12 bulan terakhir)
c. Telah tercatat di BEJ minimum 3 bulan
d. Keadaan keuangan perusahaan dan prospek pertumbuhannya, frekuensi dan jumlah hari perdagangan transaksi pasar reguler.
Saham-saham yang termasuk didalam LQ 45 terus dipantau dan setiap enam bulan akan diadakan review (awal Februari, dan Agustus). Apabila ada saham yang sudah tidak masuk kriteria maka akan diganti dengan saham lain yang memenuhi syarat. Pemilihan saham - saham LQ 45 harus wajar, oleh karena itu BEJ mempunyai komite penasehat yang terdiri dari para ahli di BAPEPAM, Universitas, dan Profesional di bidang pasar modal. (factbook 1997, JakartaStock Exchange).

Faktor –faktor yang berperan dalam pergerakan Indeks LQ 45, yaitu :
1. Tingkat suku bunga SBI sebagai patokan (benchmark) portofolioinvestasi di pasar keuangan Indonesia
2. Tingkat toleransi investor terhadap risiko
3. Saham – saham penggerak indeks (index mover stocks) yang notabene merupakan saham berkapitalisasi pasar besar di BEJ

Faktor – faktor yang berpengaruh terhadap naiknya Indeks LQ 45 adalah :
1. Penguatan bursa global dan regional menyusul penurunan harga minyak mentah dunia, dan
2. Penguatan nilai tukar rupiah yang mampu mengangkat indeks LQ 45 ke zone positif.

Tujuan indeks LQ 45
sebagai pelengkap IHSG dan khususnya untuk menyediakan sarana yang obyektif dan terpercaya bagi analisis keuangan, manajer investasi, investor dan pemerhati pasar modal lainnya dalam memonitor pergerakan harga dari saham-saham yang aktif diperdagangkan.Indeks yang terdiri dari 45 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan.


4. Jakarta Islmic Index (JII)
Jakarta Islamic Index atau biasa disebut JII adalah salah satu indeks saham yang ada di Indonesia yang menghitung index harga rata-rata saham untuk jenis saham-saham yang memenuhi kriteria syariah. Pembentukan JII tidak lepas dari kerja sama antara Pasar Modal Indonesia (dalam hal ini PT Bursa Efek Jakarta) dengan PT Danareksa Invesment Management (PT DIM). JII telah dikembangkan sejak tanggal 3 Juli 2000. Pembentukan instrumen syariah ini untuk mendukung pembentukan Pasar Modal Syariah yang kemudian diluncurkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 2003. Mekanisme Pasar Modal Syariah meniru pola serupa di Malaysia yang digabungkan dengan bursa konvensional seperti Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya. Setiap periodenya, saham yang masuk JII berjumlah 30 (tiga puluh) saham yang memenuhi kriteria syariah. JII menggunakan hari dasar tanggal 1 Januari 1995 dengan nilai dasar 100.
Tujuan pembentukan JII adalah untuk meningkatkan kepercayaan investor untuk melakukan investasi pada saham berbasis syariah dan memberikan manfaat bagi pemodal dalam menjalankan syariah Islam untuk melakukan investasi di bursa efek. JII juga diharapkan dapat mendukung proses transparansi dan akuntabilitas saham berbasis syariah di Indonesia. JII menjadi jawaban atas keinginan investor yang ingin berinvestasi sesuai syariah. Dengan kata lain, JII menjadi pemandu bagi investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah tanpa takut tercampur dengan dana ribawi. Selain itu, JII menjadi tolak ukur kinerja (benchmark) dalam memilih portofolio saham yang halal.


PEMILIHAN SAHAM UNTUK INDEKS
Penentuan kriteria dalam pemilihan saham dalam JII melibatkan Dewan Pengawas Syariah PT DIM. Saham-saham yang akan masuk ke JII harus melalui filter syariah terlebih dahulu. Berdasarkan arahan Dewan Pengawas Syariah PT DIM, ada 4 syarat yang harus dipenuhi agar saham-saham tersebut dapat masuk ke JII:
1. emiten tidak menjalankan usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang
2. bukan lembaga keuangan konvensional yang menerapkan sistem riba, termasuk perbankan dan asuransi konvensional
3. usaha yang dilakukan bukan memproduksi, mendistribusikan, dan memperdagangkan makanan/minuman yang haram
4. tidak menjalankan usaha memproduksi, mendistribusikan, dan menyediakan barang/jasa yang merusak moral dan bersifat mudharat
Selain filter syariah, saham yang masuk ke dalam JII harus melalui beberapa proses penyaringan (filter) terhadap saham yang listing, yaitu:
a. Memilih kumpulan saham dengan jenis usaha utama yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan sudah tercatat lebih dari 3 bulan, kecuali termasuk dalam 10 kapitalisasi besar.
b. Memilih saham berdasarkan laporan keuangan tahunan atau tengah tahun berakhir yang memiliki rasio Kewajiban terhadap Aktiva maksimal sebesar 90%.
c. Memilih 60 saham dari susunan saham di atas berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar (market capitalization) terbesar selama 1 (satu) tahun terakhir.
d. Memilih 30 saham dengan urutan berdasarkan tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler selama 1 (satu) tahun terakhir.
Pengkajian ulang akan dilakukan 6 (enam) bulan sekali dengan penentuan komponen indeks pada awal bulan Januari dan Juli setiap tahunnya. Sedangkan perubahan pada jenis usaha utama emiten akan dimonitor secara terus menerus berdasarkan data publik yang tersedia. Perusahaan yang mengubah lini bisnisnya menjadi tidak konsisten dengan prinsip syariah akan dikeluarkan dari indeks. Sedangkan saham emiten yang dikeluarkan akan diganti oleh saham emiten lain. Semua prosedur tersebut bertujuan untuk mengeliminasi saham spekulatif yang cukup likuid.Sebagian saham-saham spekulatif memiliki tingkat likuiditas rata-rata nilai perdagangan reguler yang tinggi dan tingkat kapitalisasi pasar yang rendah.

5. Indeks Kompas100
Indeks Kompas-100 adalah merupakan suatu indeks saham yang terdiri dari 100 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan pertimbangan likuiditas dan kapitalisasi pasar, dengan kriteria-kriteria yang sudah ditentukan.Review dan penggantian saham dilakukan setiap 6 bulan. Indeks Kompas-100 secara resmi diterbitkan oleh Bursa Efek Jakarta (BEJ) bekerjasama dengan koran Kompas pada hari Jumat tanggal 10 Agustus 2007. Saham-saham yang terpilih untuk dimasukkan dalam indeks Kompas-100 ini selain memiliki likuiditas yang tinggi, serta nilai kapitalisasi pasar yang besar, juga merupakan saham-saham yang memiliki fundamental dan kinerja yang baik.
Saham-saham yang termasuk dalam Kompas-100 diperkirakan mewakili sekitar 70-80% dari total Rp 1.582 triliun nilai kapitalisasi pasar seluruh saham yang tercatat di BEJ, maka dengan demikian investor bisa melihat kecenderungan arah pergerakan indeks dengan mengamati pergerakan indeks Kompas-100. Akan tetapi, ini bisa saja berlawanan arah dengan indeks harga saham gabungan (IHSG) maupun indeks lainnya.

Tujuan dan Manfaat
Tujuan utama BEJ dalam penerbitan indeks Kompas-100 ini antara lain guna penyebar luasan informasi pasar modal serta menggairahkan masyarakat untuk mengambil manfaat dari keberadaan BEJ, baik untuk investasi maupun mencari pendanaan bagi perusahaan dalam mengembangkan perekonomian nasional.[1]
Manfaat dari keberadaan indeks ini yakni membuat suatu acuan (benchmark) baru bagi investor untuk melihat ke arah mana pasar bergerak dan kinerja portofolio investasinya, disamping itu pula para pelaku industri pasar modal juga akan memiliki acuan baru dalam menciptakan produk-produk inovasi yang berbasis indeks, misal mengacu pada indeks Kompas-100.
BEJ juga telah memiliki indeks sebagai acuan perdagangan di pasar modal seperti misalnya :
a. Indeks Harga Saham Gabungan yang memuat seluruh saham yang ditransaksikan di BEJ. Indeks ini cakupannya sangat luas dimana saham-saham perusahaan yang tidak aktif diperdagangkanpun juga dimasukkan dalam perhitungan indeks.
b. Indeks LQ-45 yang memuat indeks harga saham dari 45 perusahaan terpilih yang sahamnya paling sering diperdagangkan di BEJ.
c. Jakarta Islamic Index yangt memuat indeks harga saham-saham perusahaan yang dalam operasionalnya dapat dikategorikan menerapkan prinsip-prinsip syariah.



6. Indeks BISNIS-27
Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan harian Bisnis Indonesia meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks BISNIS-27. Indeks yang terdiri dari 27 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental, teknikal atau likuiditas transaksi dan Akuntabilitas dan tata kelola perusahaan.
Penerbitan Indeks Bisnis-27
Jakarta- Pada tanggal 27 Januari 2009, PT Bursa Efek Indonesia bersama dengan harian Bisnis Indonesia meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks Bisnis-27 yang diharapkan dapat menjadi salah satu indikator bagi investor dalam berinvestasi di Pasar Modal Indonesia.

Indeks Bisnis-27 terdiri dari 27 saham yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental dan teknikal atau likuiditas, sebagai berikut:
1. Kriteria Fundamental

Beberapa faktor fundamental yang dipertimbangkan dalam pemilihan saham adalah Laba Usaha, Laba Bersih, ROA, ROE dan DER. Khusus untuk emiten Perbankan akan dipertimbangkan juga faktor LDR dan CAR.
2. Kriteria Teknikal atau Likuiditas Transaksi

Beberapa faktor teknikal yang dipertimbangkan adalah hari transaksi, nilai, volume dan frekuensi transaksi serta kapitalisasi pasar.
Dalam pemilihan saham Indeks Bisnis-27 juga mendapat masukan dan pertimbangan dari Komite Indeks Bisnis-27 yang terdiri dari para ahli dan profesional di Pasar Modal.Hal ini untuk menjamin kewajaran (fairness) dalam pemilihan saham tersebut.Sedangkan untuk mendapatkan data historikal, hari dasar yang digunakan adalah tanggal 28 Desember 2004 dengan nilai indeks 100.

Bursa Efek Indonesia dan Harian Bisnis Indonesia secara rutin akan memantau komponen saham yang masuk dalam perhitungan indeks. Review dan pergantian emiten yang masuk dalam perhitungan indeks Bisnis-27 dilakukan setiap 6 bulan yaitu setiap awal Februari dan Agustus.

Berikut adalah saham-saham yang terpilih menjadi konstituen indeks BISNIS-27
No Sektor Kode Nama Emiten
1 1. Pertanian/Perkebunan AALI PT Astra Agro Lestari Tbk
2 1. Pertanian/Perkebunana LSIP PT London Sumatera Plantation Tbk
3 2. Pertambangan INCO PT International Nickel Indonesia Tbk
4 2. Pertambangan ITMG PT Indo Tambangraya Megah Tbk
5 2. Pertambangan ANTM PT Aneka Tambang Tbk
6 2. Pertambangan PTBA PT Tambang Batubara Bukti Asam Tbk
7 2. Pertambangan ADRO PT Adaro Energi Tbk
8 2. Pertambangan TINS PT Timah Tbk
9 2. Pertambangan MEDC PT Medco energi International Tbk
10 3. Industri Dasar dan Kimia SMGR PT Semen Gresik Tbk
11 3. Industri Dasar dan Kimia INTP PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk
12 3. Industri Dasar dan Kimia INKP PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk
13 4. Aneka Industri ASII PT Astra International Tbk
14 6. Properti & Real Estate LPKR PT Lippo Karawaci Tbk
15 7. Infrastruktur TLKM PT Telkom Indonesia
16 7. Infrastruktur ISAT PT Indosat Tbk
17 7. Infrastruktur PGAS PT Perusahaan Gas Negara Tbk
18 7. Infrastruktur JSMR PT Jasa Marga Tbk
19 8. Keuangan BBRI PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
20 8. Keuangan BMRI PT Bank Mandiri Tbk
21 8. Keuangan BBNI PT Bank Negara Indonesia Tbk
22 8. Keuangan BNII PT Bank International Indonesia Tbk
23 8. Keuangan BBCA PT Bank Central Asia Tbk
24 8. Keuangan BDMN PT Bank Danamon Tbk
25 8. Keuangan PNBN PT Bank Pan Indonesia tbk
26 8. Keuangan BNGA PT Bank CIMB Niaga Tbk
27 9. Perdagangan & Jasa UNTR PT United Tractors Tbk



7. Indeks PEFINDO25
Kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan lembaga rating PEFINDO meluncurkan indeks harga saham yang diberi nama Indeks PEFINDO25. Indeks ini dimaksudkan untuk memberikan tambahan informasi bagi pemodal khususnya untuk saham-saham emiten kecil dan menengah (Small Medium Enterprises / SME). Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteria-kriteria seperti: Total Aset, tingkat pengembalian modal (Return on Equity / ROE) dan opini akuntan publik. Selain kriteria tersebut di atas, diperhatikan juga faktor likuiditas dan jumlah saham yang dimiliki publik.
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dan PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) hari ini, Senin 18 Mei 2009, meluncurkan indeks harga saham baru bernama Pefindo25 Index.

Indeks tersebut mencerminkan pergerakan 25 saham yang dipilih berdasarkan kriteria fundamental dan teknikal atau likuiditas.

"Indeks ini diharapkan menjadi salah satu indikator bagi investor untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia," kata Kepala Divisi Perdagangan Saham BEI Supandi dalam penjelasan tertulis bursa di Jakarta, akhir pekan lalu.

Menurut dia, pemilihan saham yang masuk indeks Pefindo25 meliputi dua tahapan, yakni seleksi awal dan pemeringkatan.

Pada tahap seleksi awal, BEI dan Pefindo memilih emiten yang berpotensi menjadi anggota indeks. Seleksi awal menggunakan kriteria sebagai berikut:

Total Aset
Total aset yang merepresentasikan ukuran (size) dari emiten small medium enterprises, yakni dengan dengan total aset di bawah Rp 1 triliun berdasarkan laporan keuangan auditan tahunan.

Tingkat pengembalian atas modal (return on equity/ROE)
ROE emiten yang masuk kriteria ini perusahaan tercatat dengan ROE sama atau lebih besar dari rata-rata ROE seluruh emiten di BEI.

Opini akuntan publik atas laporan keuangan auditan.
Opini akuntan publik atas laporan keuangan auditan emiten adalah wajar tanpa pengecualian.

Minimal jangka waktu tercatat di BEI
Emiten yang masuk kriteria indeks Pefindo25 adalah perusahaan yang sahamnya telah tercatat dan diperdagangkan di BEI sekurang-kurangnya enam bulan.

Sementara itu untuk tahap pemeringkatan, dipilih 25 emiten terbaik dengan mempertimbangkan aspek likuiditas dan jumlah saham yang dimiliki publik (floating share).

Hari dasar yang digunakan untuk perhitungan indeks Pefindo25 adalah 29 Desember 2005.Indeks pada hari dasar itu bernilai 100.

Selanjutnya, BEI dan Pefindo secara rutin akan memantau komponen saham yang masuk dalam perhitungan indeks tersebut. Review dan penggantian emiten yang masuk perhitungan indeks Pefindo25 dilakukan setiap enam bulan.

Saham-saham yang masuk perhitungan indeks Pefindo25 per 18 Mei 2009 adalah: ACES, AMAG, ARNA, ASGR, CLPI, COWL, CTTH, EKAD, FISH, JPRS, JTPE, KOIN, MAIN, MAMI, MRAT, MREI, PANS, PDES, PKPK, RUIS, SMSM, TRIM, VRNA, WEHA, YPAS.

8. Indeks SRI-KEHATI
Indeks ini dibentuk atas kerja sama antara Bursa Efek Indonesia dengan Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia (KEHATI). SRI adalah kependekan dari Sustainable Responsible Investment. Indeks ini diharapkan memberi tambahan informasi kepada investor yang ingin berinvestasi pada emiten-emiten yang memiliki kinerja sangat baik dalam mendorong usaha berkelanjutan, serta memiliki kesadaran terhadap lingkungan dan menjalankan tata kelola perusahaan yang baik.
Indeks ini terdiri dari 25 saham Perusahaan Tercatat yang dipilih dengan mempertimbangkan kriteri-kriteria seperti: Total Aset, Price Earning Ratio (PER) dan Free Float.
Saat ini dunia investasi pasar modal sangat bergejolak, hal ini menyebabkan para investor menjadi sedikit defensif dalam menanamkan modalnya di pasar modal.Seiring dengan respon positif yang diberikan oleh para pelaku pasar dan pasar modal itu sendiri, maka saat ini investor mulai kembali melirik pasar modal untuk menanamkan sahamnya.

Berbekal 15 tahun pengalaman dan kompetensi dalam penggalangan dan pengelolaan sumber daya, KEHATI bermaksud memperkuat aliansi strategis dalam upaya pemberdayaan masyarakat, advokasi kebijakan publik, pembelajaran bersama, mobilisasi dukungan dan partisipasi para pihak.Kehati juga mempatkan dirinya sebagai “jembatan” yang memfasilitasi berbagai bentuk dan pola hubungan (interaksi) yang terjalin antara pihak-pihak yang berbeda peran dan tugas pokoknya.

Salah satu parapihak yang dimaksud di atas adalah dunia usaha yang diwujudkan dalam bentuk kerjasama dengan Bursa Efek Indonesia (BEI) yaitu dengan meluncurkan suatu indeks yang sudah berlaku umum di negara-negara maju yang mengacu pada tata cara Sustainable and Responsible Investment (SRI) dengan nama SRI-KEHATI. Indeks ini juga diciptakan sebagai barometer dimana investor dapat menginvestasikan dananya kepada perusahaan yang memiliki kesadaran terhadap lingkungan, sosial dan tata kelola perusahaan yang baik.

Indeks harga saham SRI-KEHATI dimaksudkan untuk memberikan tambahan pedoman investasi bagi pemodal yaitu dengan membangun suatu benchmark indeks harga saham baru yang secara khusus memuat kinerja harga saham emiten yang memiliki kinerja yang sangat baik dalam mendorong usaha-usaha berkelanjutan melalui kinerja metodologi yang berdasarkan kepada kepedulian mengenai lingkungan hidup, sosial dan tata kelola perusahaan yang baik.



Tujuan yang akan dicapai dalam SRI-KEHATI adalah:
1. Untuk mendorong usaha-usaha berkelanjutan bagi para emiten-emiten di Bursa. Adanya indeks SRI-KEHATI diharapkan perhatian investor tak lagi hanya mengacu pada aspek finansial namun juga secara fundamental bagi perusahaan untuk tujuan investasi jangka panjang dan menengah.
2. Menjadi acuan untuk membentuk portfolio investasi di saham-saham Emiten memiliki penilaian baik dalam SRI-KEHATI maupun bagi Investor Jangka Panjang dan Menengah dalam membentuk portfolio saham Emiten SRI-KEHATI. Indeks SRI-KEHATI ini ditargetkan akan menjadi tambahan pendoman bagi investor untuk berinvestasi di saham.
3. Berpotensi untuk digunakan oleh pihak lain sebagai benchmark bagi produk-produk derivatif seperti ETF Saham Emiten SRI-KEHATI.

PRINSIP DARI INDEKS SRI
1. Prinsip Dasar
SRI berusaha untuk menyediakan benchmark indeks yang memenuhi penilaian yang baik dalam kategori pelestarian lingkungan, pembangunan sosial, tata kelola perusahaan, prinsip ketenagakerjaan, prinsip tata usaha dan hak asasi disertai dengan data ekonomi emiten. Untuk saham SRI-KEHATI mengacu pada prinsip penerapan metodologi yang relevan untuk menjadikan SRI indeks harga 25 saham Emiten SRI yang memiliki kinerja yang baik atas 6 komponen di atas juga memiliki kinerja likuiditas dan keuangan yang baik juga kepemilikan publik yang cukup tinggi.
2. Konsistesi Penerapan Metodologi
SRI dikelola untuk memastikan penerapan metodologi yang sama seiring sejalannya waktu. Ini terutama terjadi jika ada penguarangan emiten lama dan penambahan emiten baru ke dalam SRI. Tujuannya adalah agar SRI ini tetap dapat mewakili kinerja saham Emiten yang ada di Bursa Efek Indonesia.
3. Transparansi
SRI dibangun dan dikelola dengan menjaga transparansi dalam menentukan tujuan membentuk indeks ini, prinsip dasar, dan metodologi kepada masyarakat. SRI tidak akan memberikan pendapat tentang perubahan yang terjadi pada indeks ini, dan juga tidak akan memberi pendapat tentang hal-hal yang terjadi di dalam kinerja fundamental eminten sebagai akibat perubahan yang signifikan atas suatu saham dalam indeks ini. Dalam hal ini Yayasan KEHATI menjalin kerjasama dengan independent data provider yaitu OWW-Consulting.

KRITERIA INDEKS SRI-KEHATI
1. Kriteria Seleksi Awal
Seleksi awal dilakukan untuk memilih Emiten yang dapat berpotensi untuk menjadi anggota indeks. Seleksi awal menggunakan kriteria sebagai berikut:
a. Total Aset
Total aset yang mempresentasikan ukuran dari Emiten SRI, yakni emiten-emiten yang memiliki total aset di atas Rp. 1 triliun berdasarkan laporan keuangan auditan tahunan
b. Price Earning Ratio (PER)
PER emiten yang termasuk dalam kriteria ini adalah emiten yang memiliki PE Ration yang positif.
c. Free Float Ratio
Kepemilikan saham publik yang harus lebih besar atau sama dengan 10%

Fundamental SRI-KEHATI
1. Environmental
2. Community
3. Corporate Governance
4. Human Rights
5. Business Behaviour
6. Labour Practices & Decent Work
d. Pemeringkatan
Dari proses seleksi awal, diperoleh daftar nama Emiten yang berhak untuk menjadi nominasi indeks SRI-KEHATI. Selanjutnya untuk memilih 25 Emiten yang terbaik, dilakukan pemeringkatan lebih lanjut dengan mempertimbangkan aspek fundamental SRI-KEHATI.

Untuk menguji keandalan kriteria tersebut, maka untuk mendapat indeks harga saham yang cukup andal, SRI-KEHATI telah diuji dengan menggunakan data keuangan dan transaksi sejak Januari 2007 hingga April 2009. Hasil pengujian back testing tersebut menyimpulkan bahwa SRI-KEHATI cukup mampu mengungguli Indeks Saham Gabungan (IHSG).
PERIODE PEMUTAKHIRAN
SRI-KEHATI secara berkala melakukan penyesuaian emiten apa saja yang layak masuk dalam kategori Indeks SRI ini, termasuk pembaruan jumlah saham beredar dan kejadian lain yang mempengaruhi komposisi tiap saham di dalam Indeks ini. Pemutakhiran anggota saham dalam SRI dilakukan 2 kali dalam setahun, yaitu setiap hari Bursa pertama bulan Februari dan Agustus.

9. Indeks Papan Utama
Menggunakan saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Utama. Net Tangible Asset(NTA)nya minimal Rp 100 milyardan minimal sudah 3 tahunberoperasi
10. Indeks Papan Pengembangan
Mengguanakn saham-saham Perusahaan Tercatat yang masuk dalam Papan Pengembangan. Net Tangible Asset(NTA)nya minimal Rp 5 milyar dengan operasional minimal 1 tahun
11. Indeks Individual
indeks individual adalah indikator pergerakan harga masing-masing saham terhadap harga dasarnya, atau indeks masing-masing saham yang tercatat di BEI.
BEI memberi indeks 100 ketika saham dijual pada pasar perdana dan berubahsesuai dengan perubahan pasar

2 komentar:

  1. bro, ada buku nya gak tentang indeks ini?
    hub saya 085262204969. saya butuh buat skripsi

    BalasHapus
  2. gan,,mau nanya gmn caranya dapetin indeks harga saham sektor manufaktur

    BalasHapus