Rabu, 01 Juni 2011

Pasar Modal

Pasar modal dan Sejarah Pasar Modal di Indonesia

Tandelilin (2010: 26) mengemukakan bahwa:
Pasar modal adalah pertemuan antara pihak yang memiliki kelebihan dana dengan pihak yang membutuhkan dana dengan cara memperjualbelikan sekuritas. Dengan demikian, pasar modal juga bisa diartikan sebagai pasar untuk memperjualbelikan sekuritas yang umumnya memiliki umur lebih dari satu tahun, seperti saham dan obligasi.
Sedangkan Fakhrudin (2008: 1) mengemukakan pasar modal merupakan sarana pembiayaan usaha. Melalui penerbitan saham atau obligasi, perusahaan dapat membiayai kebutuhan modal (capital expenditure) jangka panjang, tanpa tergantung pada pinjaman bank atau pinjaman dari luar negeri.

Sejarah Pasar Modal Indonesia
14 Desember 1912
Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia Belanda.
1914 – 1918
Bursa Efek di Batavia ditutup selama Perang Dunia I
1925 – 1942
Bursa Efek di Jakarta dibuka kembali bersama dengan Bursa Efek di Semarang dan Surabaya
Awal tahun 1939
Karena isu politik (Perang Dunia II) Bursa Efek di Semarang dan Surabaya ditutup
1942 – 1952
Bursa Efek di Jakarta ditutup kembali selama Perang Dunia II
1956
Program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa Efek semakin tidak aktif
1956 – 1977
Perdagangan di Bursa Efek vakum
10 Agustus 1977
Bursa Efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan dibawah BAPEPAM (Badan Pelaksana Pasar Modal). Tanggal 10 Agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibinong sebagai emiten pertama19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara
1977 – 1987
Perdagangan di Bursa Efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga 1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen Pasar Modal
1987
Ditandai dengan hadirnya Paket Desember 1987 (PAKDES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan Penawaran Umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
1988 – 1990
Paket deregulasi dibidang Perbankan dan Pasar Modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
2 Juni 1988
Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer
Desember 1988
Pemerintah mengeluarkan Paket Desember 88 (PAKDES 88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go public dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
16 Juni 1989
Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh Perseroan Terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
13 Juli 1992
Swastanisasi BEJ. BAPEPAM berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
22 Mei 1995
Sistem Otomasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems)
10 November 1995
Pemerintah mengeluarkan Undang –Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Undang-Undang ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
1995
Bursa Paralel Indonesia merger dengan Bursa Efek Surabaya
2000
Sistem Perdagangan Tanpa Warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia
2002
BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
2007
Penggabungan Bursa Efek Surabaya (BES) ke Bursa Efek Jakarta (BEJ) dan berubah nama menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI)
02 Maret 2009
Peluncuran Perdana Sistem Perdagangan Baru PT Bursa Efek Indonesia: JATS-NextG


Dasar Hukum Pasar modal di Indonesia
UU RI No 8/1995 tentang Pasar Modal
UU RI No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)
UU RI No 24/2002 tentang Surat Utang Negara
Peraturan Pemerintah RI No 12 tahun 2004 (perubahan PP No 45 tahun 1995)
Peraturan Bapepam dan LK
Peraturan Bursa Efek Indonesia
Peraturan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI)
Peraturan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)
Catatan: no 6-8 mengatur perdagangan saham


Peran dan Fungsi Pasar Modal
Fakhrudin(2005: 6) menjelaskan bahwa:
Pasar modal memiliki peran besar bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi sekaligus, yaitu: sebagai fungsi ekonomi, karena pasar modal menyedakan fasilitas atau wahana yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka pihak yang memiliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan harapan memperoleh hasil (return), sedangkan pihak issuer (dalam hal ini perusahaan) dapat memanfaatkan dana tersebut untuk pengembangan bisnisnya. Kedua, pasar modal sebagai fungsi keuangan karena memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh hasil (return) bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.

1 komentar: