Jumat, 04 Februari 2011

Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal (PAJAK)

Laporan Laba Rugi Komersial dan Fiskal
(Deductible dan Non deductible)

Dalam Pelaporan Keuangan Perusahaan, Khusunya Laporan Laba Rugi, Kita Mengenal adanya Laporan Laba Rugi Komersial dan Laporan Laba Rugi Fiskal. Mengapa ada Laporan Rugi Laba Komersial dan Fiskal karena adanya perbedaan pengakuan atas pendapatan maupun biaya menurut perusahaan (selaku Wajib Pajak) dengan pihak Ditjen Pajak ( selaku Fiskus yang mewakili negara) sederhananya : ada pendapatan maupun biaya yang di akui sebagai pendapatan maupun biaya oleh perusahaan tetapi tidak di akui oleh ditjen Pajak.

Mengapa berbeda dan apa saja perbedaaanya?
Bagi perusahaan: semua pemasukan adalah pendapatan yang akan menambah laba kena pajak , dan semua pengeluaran adalah beban yang akan mengurangi laba kena pajak. Bagi Ditjend Pajak: tidak semua pemasukan adalah faktor penambah laba kena pajak, ada beberapa jenis pendapatan yang bukan merupakan faktor penambah laba kena pajak karena pendapatan tersebut sudah dikenakan pajak bersifat final, dan tidak semua pengeluaran adalah faktor pengurang laba kena pajak karena ada beberapa jenis pengeluaran yang sesungguhnya bukan merupakan bagian dari kegiatan perusahaan. Di dalam Akuntansi Perpajakan perbedaan ini disebut dengan BEDA TETAP.
Perbedaan lainnya adalah perebedaan yang diakibatkan karena bedanya SAAT PENGAKUAN (waktu pengakuan) baik itu terhadap pendapatan maupun beban (pendapatan/beban tangguhan), juga akibat perbedaan beban penyusutan dimana pihak Ditjend Pajak menggunakan metode penyusutan GARIS LURUS (Straight Line Method) sementara perusahaan mungkin menggunakan metode penyusutan yang lain, yang oleh karenanya mengakibatkan adanya perbedaan alokasi beban penyusutan. Prakiraan Umur ekonomis atas aktiva tetap juga turut memberi kontribusi atas perbedaan tersebut. Dalam Akuntansi Perpajakan ini disebut dengan BEDA WAKTU.
Perbedaan-perbedaan tersebut memerlukan penyesuaian-penyesuaian agar JUMLAH PAJAK PENGHASILAN BADAN TERHUTANG antara yang dihitung oleh perusahaan dengan menurut Ditjend Pajak bisa sama. Penyesuaian tersebutlah yang dikenal dengan istilah KOREKSI FISKAL.

Ada 2 (dua) macam penyesuaian fiskal, yaitu:
Penyesuaian Fiskal Positif: adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan meningkatnya laba kena pajak yang pada akhirnya akan membuat PPh Badan terhutangnya juga akan meningkat.
Penyesuaian Fiskal Negatif: adalah penyesuaian yang akan mengakibatkan menurunnya laba kena pajak.

Koreksi Fiskal pada Biaya

Beberapa transaksi berkaitan biaya yang dapat mengakibatkan di perlukanya koreksi fiskal adalah yang terjadi pada berbagai biaya berikut :
1. Biaya tidak langsung
2. Biaya bukan pengurang Penghasilan Kena Pajak
3. Biaya berkaitan penghasilan bukan Obyek Pajak
4. Biaya berkaitan penghasilan di kenakan PPh Final
Biaya Tidak Berkaitan Langsung
Baik secara akuntansi komersial maupun secara akuntansi pajak, semua biaya yang di akui untuk mengurangi penghasilan bruto adalah biaya yang berkaitan langsung dengan kegiatan perusahaan untuk mendapatkan menagih dan memelihara pendapatan.
Namun demikian, sengaja ataupun tidak sengaja Wajib Pajak dapat memperhitungkan pengeluaran yang tidak ada kaitanya dengan kegiatan untuk mendapat, menagih, atau memelihara pendapatan sebagai biaya secra komersial. Dalam hal ini terhadap biaya tersebut yang harus dilakukan koreksi fiskal positif.
Apabila Wajib Pajak mengeluarkan biaya yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha perusahaan, biaya itu seharusnya tidak di perlakukan sebagai biaya, sehingga harus di lakukan koreksi fiskal seperti berikut :
Laba komersial XXX
Koreksi (positif) XXX (+)
Laba fiskal XXX
Terhadap koreksi fiskal tersebut tidak perlu di lakukan jurnal, karena koreksi fiskal ini tidak memengaruhi besarnya total aktiva maupun total pasiva, dan hanya berpengaruh pada besarnya PPh terutang dan laba setelah pajak.



Contoh :
PT Ericindo yang bergerak dalam perdagangan alat kesehatan mempunyai grup PT Yadinda Supermarket. Dalam tahun 2009, pada PT Ericindo terdapat pengeluaran untuk sawa kantor sebesar Rp 100.000.000,00 yang di bebankan sebagai biaya pada PT Yadinda Supermarket yang mempunyai laba komersial sebesar Rp 200.000.000,00. Posisi awal dara neraca PT Yadinda adalah sebagai berikut :

No Uraian Aktiva Pasiva
1
2
3
4 Kas
PPh Terutang
Modal
Laba Komersial 300.000.000

0
300.000.000
0
Total 300.000.000 300.000.000

Biaya sewa PT Ericindo tersebut tidak mempunyai hubungan langsung dengan biaya untuk mendapatkan, menagih dan memelihara pendapatan PT Yadinda Supermarket. Trhadap biaya sebesar Rp 100.000.000,00 tersebut harus dilakukan koreksi Fiskal positif oleh PT Yadinda Supermarket, yaitu sebagai berikut :
Laba Komersial Rp 200.000.000,00
Koreksi positif Rp 100.000.000,00 (+)
Laba fiskal Rp 300.000.000,00
PPh terutang fiskal Rp 42.000.000,00 (-)
Laba komersial setelah pajak Rp 158.000.000,00
Laba komersial – PPh terutang Fiskal
Apabila PPh terutang di hitung atas dasar laba komersial, maka besarnya PPh terutang adalah 14 % * Rp 200.000.000,00 atau sebesar Rp 28.000.000,00 sehingga jurnal transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Laba Komersial Rp 200.000.000,00
PPh Terutang Rp 28.000.000,00
Laba setelah Pajak Rp 172.000.000,00
Dengan adanya koreksi fiskal maka besarnya PPh terutang adalah sebesar 14 % * Rp 300.000.000,00 atue sebesar Rp 42.000.000,00, dan jurnal dari transaksi tersebut adlah sebagai berikut :

Laba Komersial Rp 200.000.000,00
PPh Terutang Rp 42.000.000,00
Laba setelah Pajak Rp 158.000.000,00
Total pasiva dari transaksi tersebut tidak mengalami perubahan, setelah adanya koreksi fiskal atau tidak adanya koreksi fiskal seperti berikut :
No Uraian Tanpa koreksi fiskal Dengan koreksi fiskal
1
2 PPh terutang
Laba setelah pajak 28.000.000
172.000.000 42.000.000
158.000.000
Pasiva 200.000.000 200.000.000
Setelah PPh terutang di bayar maka akan terdapat transaksi seperti berikut :
PPh terutang Rp 42.000.000
Kas / bank Rp 42.000.000
Perbandingan posisi aktiva maupun pasiva setelah koreksi fiskal dan sebelum koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
Uraian komersial Fiskal
Hutang pajak
Belum Lunas Hutang Pajak Sudah Lunas Hutang Pajak Belum Lunas Hutang Pajak Sudah Lunas
Kas/bank
Piutang Pph pasal 25
Persediaan 500.000.000
0
1.000.000.000 472.000.000
0
1.000.000.000 500.000.000
0
1.000.000.000 458.000.000
0
1.000.000.000
Total Aktiva 1.500.000.000 1.472.000.000 1.500.000.000 1.458.000.000
PPh terutang
Modal
Laba setelah pajak 28.000.000.
1.300.000.000
172.000.000 0
1.300.000.000
172.000.000 42.000.000
1.300.000.000
158.000.000 0
1.400.000.000
158.000.000
Total Pasiva 1.500.000.000 1.472.000.000 1.500.000.000 1.458.000.000

Posisi total aktiva maupun pasiva setelah koreksi fiskal dan sebelum dilakukan pelunasan hutang pajak secara komersial maupun fiskal tidak mengalami perubahan, sehingga atas koreksi fiskal terdebut tidak di perlukan jurnal penyesuaian.

Pengeluaran – pengeluaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak dapat pula di bedakan menjadi :
1. Pengeluaran yang dapat di bebankan sebagai biaya (deductible expenses).
Pengeluaran yang dapat di bebankan sebagai biaya adalah pengeluaran yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebananya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.
2. Pengeluaran yang tidak di bebankan sebagai biaya (non – deduktible expenses).
Pengurangan yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto atau tidak dapat di bebankan sebagai biaya adalah pengeluaran untuk mendapatkan , menagih, dan memlihara penghasilan yang bukan merupakan Objek Pajak atau pengeluaran dilakukan yidak dalam batas – batas yang wajar sesuai dengan adat kebiasaan pedagang yang baik. Oleh karena itu, pengeluaran yang melampaui batas kewajaran di pengaruhi oleh hubungan istimewa, maka pengeluaran tersebut tidak boleh di kurangkan dari penghasilan bruto.

Biaya yang diperkenakan bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha tetap (Deductible Expenses)
Pasal 6 Undang – Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa : untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto di kurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan termasuk :
a) Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
1. Biaya pembelian bahan baku
2. Biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang di beriakan dalam bentuk uang
3. Bunga, sewa, dan royalti
4. Biaya royalti
5. Biaya pengolahan limbah
6. Premi asuransi
7. Biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keungan
8. Biaya administrasi
9. Pajak, kecuali pajak penghasilan
Biaya dimaksud adalah biaya – biaya yang lazimnya biaya yang di sebut biaya sehari – hari yang di bebankan pada tahun pengeluaran yang di perlukan persyaratan hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan , menagih, memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak.
b) Penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun.
c) Iuran kepada dana pensiun yang pendirianya telah di sahkan oleh Menteri Keuangan
d) Kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan di gunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
e) Kerugian selisih kurs mata uang asing, ini diakibatkan adanya fluktuasi kurs sehari – hari terutama dalam kondisi krisis moneter.
f) Biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di indonesia.
g) Biaya beasiswa, magang, dan pelatihan.
h) Piutang yang nyata tidak dapat di tagih.
i) Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
j) Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di indonesia yang ketentuanya diatur oleh pemerintah.
k) Biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuanya diatur pemerintah.
l) Sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuanya diatur oleh pemerintah.
m) Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuanya diatur dalam ketentuan pemerintah.
Konpensasi Kerugian
Apabila penghasilan bruto dari Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap setelah dilakukan pengurangan – pengurangan sesuai dengan pengeluaran – pengeluaran tersebut, didapat kerugian, maka kerugian tersebut dapat di kompesasikan dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut – turut, dimulai sejak tahun pajak berikutnya sesudah tahun di dapatnya kerugian tersebut.
Contoh :
PT A dalam tahun 2009 menderita kerugian fiskal sebesar Rp 1.200.000.000,00. Dalam % tahun berikutnya, laba rugi fiskal PT A adalah sebagai berikut :
2010 : laba fiskal Rp 200.000.000,00
2011 : rugi fiskal Rp (300.000.000,00)
2012 : laba fiskal Rp N I H I L
2013 : laba fiskal Rp 100.000.000,00
2014 : laba fiskal Rp 800.000.000,00
Kompensasi kerugian di lakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2009 (Rp 1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2010 Rp 200.000.000,00 ( + )
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2011 (Rp 300.000.000,00)
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2012 N I H I L
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013 Rp 100.000.000,00 ( + )
Sisa rugi fiskal tahun 2009 (Rp 900.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2014 Rp 800.000.000,00 ( + )
Sisa rugi fiskal 2009 (Rp 100.000.000,00)

Pengeluaran yang Tidak Boleh di Bebankan Sebagai Biaya (Non – deductible Expenses)
Untuk menentukan besarnya penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap tidak boleh dikurangkan dengan hal – hal berikut ini :
a) Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti deviden, termasuk deviden yang di bayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha kopeasi.
b) Biaya yang di bebankan atau di keluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, anggota.
c) Pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali :
• Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
• Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan sosial;
• Cadangnan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
• Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
• Cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
• Cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,
Yang ketentuan dan syarat – syaratnya diatur dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
d) Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna Wajib Pajak yang bersangkutan.
e) Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang di berikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta pengggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksaan pekerjaan, yang di tetapkan dengan atau berdasarkan peraturan menteri keuangan.
f) Jumlah yang melebihi kewajaran yang di bayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang di lakukan.
g) Harta yang di hibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana di maksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana di maksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m.
h) Pajak penghasilan, yang dimaksud dalam pajak penghasilan dalam ketentuan ini adalah pajak penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.
i) Biaya yang di bebankan atau di keluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggunganya.
j) Gaji yang di bayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
k) Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang – undangan di bidang perpajakan.
Biaya yang Tidak Di perkenankan Sebagai Pengurang Penghasilan Kena Pajak
Terdapat berbagai macam pengeluaran yang sevara akuntansi komersial yang dapat di bebankan sebagai biaya, tetapi secara akuntansi pajak hanya sebagian atau bahkan seluruhnya tidak boleh di bebankan sebagai biaya guna mendapatkan penghasilan Kena Pajak. Pengeluaran – pengeluaran tersebut antara lain :

No Pengeluaran Keterangan
1
2
3


4


5

6
7

8
9
10

11 Pembagian laba
Biaya
Dana cadangan


Premi asuransi kesehatan jiwa, kecelakaan, dwiguna, bea siswa
Natura dan kenikmatan

Melebihi kewajaran
Hibah, bantuan , sumbangan, warisan, zakat
PPh
Biaya
Gaji

Sanksi Pajak Termasuk asuransi, koperasi
Untuk pemegang saham, sekutu, anggota
Selain bank, asuransi,SGU dengan opsi, pembiayaan konsumen, anjak piutang, lembaga penjamin simpanan, pertambangan , kehutanan, pembuangan limbah.
Kecuali di bayar pemberi kerja dan di akui sebagai penghasilan bagi yang di beri asuransi

Kecuali untuk daerah tertentu atau berkaitan dengan pekerjaan tertentu
Kepada pemegang saham atau hubungan istimewa
Untuk zakat yang di terima Bazis, lazis

-
Pribadi dan tanggunganya
Anggota persekutuan, CV yang modalnya bukan atas saham
-

Bebagai pengeluaran perusahaan berkaitan dengan karyawan, pemilik, pemegang saham, atau siapa saja yang di akui sebagai biaya oleh perusahaan harus di lakukan koreksi fiskal.

Contoh :
CV safirah yang bergerak dalam perdagangan busana, pada tahun 2009 mengakui pembayaran kepada Hasan, salah satu pemiliknya yang menjabat sebagai direktur sebesar Rp 50.000.000,00. Dalam tahun tersebut CV safirah mempunyai laba komersial sebesar Rp 200.000.000,00. Terhadap biaya sebesar Rp 50.000.000,00 tersebut harus di lakukan koreksi fiskal positif oleh CV Safirah, yaitu seperti berikut :
Laba Komersial Rp 200.000.000,00
Koreksi Positif Rp 50.000.000,00 (+)
Laba fiskal Rp 250.000.000,00
PPh Terutang fiskal Rp 35.000.000,00 (-)
Laba komersial setelah pajak = Rp 165.000.000,00
Laba Komersial – PPh Terutang Setelah Pajak
Apabila PPh terutang di hitung atas dasar laba komersial, maka besarnya PPh terutang adalah 14 % * Rp 200.000.000,00 atau sebesar Rp 28.000.000,00, sehingga jurnal dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Laba Komersial Rp 200.000.000,00
PPh Terutang Rp 28.000.000,00
Laba setelah Pajak Rp 172.000.000,00
Dengan adanya koreksi fiskal maka besarnya PPh terutang sebesar 14% * Rp 250.000.000,00 atau sebesar Rp 35.000.000,00. Jurnal dari transaksi tersebut adalah sebagai berikut :
Laba Komersial Rp 200.000.000,00
PPh Terutang Rp 35.000.000,00
Laba setelah Pajak Rp 165.000.000,00
Total Pasiva dari transaksi tersebut tidak mengalami perubahan setelah adanya koreksi fiskal, yaitu seperti berikut :
No Uraian Tanpa Koreksi Fiskal Dengan Koreksi Fiskal
1
2 PPh Terutang
Laba Setelah Pajak 28.000.000
172.000.000 35.000.000
165.000.000
Pasiva 200.000.000 200.000.000

Setelah PPh terutang di bayar maka terdapat transaksi sebagai berikut :
PPh Terutang Rp 35.000.000,00
Kas / Bank Rp 35.000.000,00
Perbandingan posisi aktiva maupun pasiva setelah koreksi fiskal dan sebelum koreksi fiskal adalah sebagai berikut :
Uraian Komersial Fiskal
Hutang Pajak Belum Lunas Hutang Pajak Sudah Lunas Hutang Pajak Belum Lunas Hutang Pajak Sudah Lunas
Kas / Bank
Piutang PPh Pasal 25
Persediaan 500.000.000
0
1.000.000.000 472.000.000
0
1.000.000.000 500.000.000
0
1.000.000.000 465.000.000
0
1.000.000.000
Total Aktiva 1.500.000.000 1.472.000.000 1.500.000.000 1.465.000.000
PPh Terutang
Modal
Laba Setelah Pajak 28.000.000
1.300.000.000
172.000.000 0
1.300.000.000
172.000.000 35.000.000
1.300.000.000
165.000.000 0
1.400.000.000
165.000.000
Total Pasiva 1.500.000.000 1.472.000.000 1.500.000.000 1.465.000.000

Posisi total aktiva maupun pasiva setelah koreksi fiskal dan sebelum di lakukan pelunasan hutang pajak menurut komersial maupun fiskal tidak mengalami perubahan, sehingga atas koreksi fiskal tersebut tidak di perlukan jurnal penyesuaian.

2 komentar:

  1. Terimakasih :)
    saya bisa belajar dgn baik melalui blok anda :)

    BalasHapus
  2. Mungkin akan lebih mudah dipahami jika disertai contoh gambarnya

    BalasHapus