Jumat, 04 Februari 2011

NEGARA HUKUM DAN HAM (KEWARGANEGARAAN)


BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang

Pendidikan kewarganegaraan sebenarnya dilakukan dan dikembangkan di seluruh dunia,meskipundengan berbagai macam istilah atau nama.Mata kuliah tersebut sering disebut sebagai civic education,citizenship education,dan bahkan ada yang menyambut sebagai democracy education.Mata kuliah ini memiliki peran yang strategis dalam mempersiapkan warganegara yang cerdas,bertanggung jawab dan berkeadaban.
Berdasarkan Undang-undang republik Indonesia nomor 20 tahun 2003,tentang sistem pendidikan nasional,serta surat keputusan direktur jendral pendidikan tinggi departemen pendididkan nasional Nomor 43/DIKTI/Kep/2006,tentang rambu-rambu pelaksanaan kelompok mata kuliah pengembangan kepribadian kepribadian di perguruan tinggi.
Dengan adanya penyempurnaan kurikulum mata kuliah pengembangan kepribadian tersebut maka pendidikan kewarganegaraan memiliki paradigma baru,yaitu pendidikan kewarganagaraan berbasis pancasila.sehingga seluruh penerus bangsa Indonesia biasa memahami arti dari Negara yang memiliki hukum dan arti dari hak asasi manusia sehingga bisa saling menghargai satu sama lainnya.
B. Rumusan Masalah

1. Mengapa Negara Indonesia di sebut sebagai Negara Hukum?
2. Apakah sistem Hukum di Negara Indonesia telah berjalan sesuai dengan yang di ingin kan?
3. Apakah Hak Asasi Manusia di Indonesia sudah sesuai dengan yang d ingin kan?
4. Bagaimanakah hubungan Hak Asasi Manusia dengan Negara Hukum?

C. Tujuan

Tujuan nya di buat makalah ini agar para intelektual khusus nya para mahasiswa bisa lebih memehami lagi tentang sistem Negara hukum di Indonesia dan prinsip-prinsip Negara hukum dan juga mengerti tentang paradigma hak asasi manusia yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945.


BAB II
Pembahasan
A. Konsep dan Ciri Negara Hukum

1. Pengertian Negara Hukum

Pengertian Negara Hukum Menurut Para Ahli:
ARISTOTELES
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga neharanya.
HUGO KRABBE
Bahwa Negara seharusnya Negara hukum (rechtsstaat) dan setiap tindakan negara harus di dasarkan pada hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan pada hukum.
F.F. Bothlink
De staat, waarin de wilsvrijheid van gezagsdragers is beperkt door grenzen van recht” (negara, dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum).
Wirjono Prodjodikoro
1. Semua alat-alat perlengkapan dari negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya baik terhadap para warga negara maupun dalam negara saling berhubungan masing-masing, tidak boleh sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku;
2. Semua orang (penduduk) dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Di Eropa Di Kenal Dua Tipe Pokok Negara Hukum,Adalah:
1. Type Anglo Saxon (Inggris, Amerika), berintikan Rule of Law
2. Type Eropa Kontinental (Jerman, Belanda, Belgia, Skandinavia), yang berdasarkan pada kedaulatan Hukum (Rechtsouvereiniteit); jadi berintikan Rechstaat (Negara Hukum)
Pengertian Negara Hukum Indonesia
Prof.R.Djokokusumo.SH
Negara Hukum menurut UUD 1945 adalah berdasarkan pada kedaulatan hukum. Hukumlah yang berdaulat. Negara adalah merupakan subjek hukum, dalam arti rechtstaat (badan hukum republik). Karena negara itu dipandang sebagai subjek hukum, maka jika ia bersalah dapat dituntut didepan pengadilan karena perbuatan melanggar hukum.Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL dalam brosur beliau “Mekanisme Demokrasi Pancasila” mengatakan, bahwa negara hukum Indonesia memuat unsur-unsur:
1. Menjunjung tinggi hukum
2. Adanya pembagian kekuasaan
3. Adanya perlinduungan terhadap hak-hak asasi manusia serta remedi-remedi prosedural untuk mempertahankannya
4. Dimungkinkan adanya peradilan administrasi

2. Negara Hukum Formil dan Materil

1. Hukum Formil
pada umumnya hukum formil adalah hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang brita cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil.Dasar dan sumber hukum acara Pradilan Agama,ialah Undang-undang no.7tahun 1989 sebagaimana telah diamandemen dengan undang-undang no.3 tahun 2006 tentang peradilan agama Bab IV Tentang hukum acara,pada bagian pertama pasal 54, ditegaskan bahwa hukum arca yang berlaku pada pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum , kecuali yang telah diatur secara khusus dalam undang-undang ini( misalnya tatacara mengajukan gugatan cerai di tempat kediaman penggugat, permohonan talak ditempat kediaman termohon).
Beberapa azas hukum arca Peradilan Agama, antara lain :
 Pemeriksaan perkara dimulai setelah diajukan gugatan/permohonan.
 Pengadilan tidak boleh menolak untuk memeriksa dan memutus perkara yang diajukan dengan dalih hukum tidak ada atau kurang jelas.
 Peradilan dilakukan demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.
 Petusan dan penetapan diawali dengan kalimat:
‘Bissmillahirrohmannirrohim’

 Pengadilan mengadili menurut hukum dan dengan tidak membeda-bedakan orang.
 Pengadilan dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.
 Sidang pemeriksaan pengadilan terbuka untuk umum kecuali apabila Undang-undang menentukan lain atau jika Hakim dengan alasan-alasan penting yang dicatat dalam berita acara sidang, memerintahkan bahwa pemerikasaan secara keseluruhan atau sebagian dilakukan dengan sidang tertutup.
 Rapat permusyawaratan Hakim bersifat rahasia.
 Penetapan dan Putusan Pengadilan hanya sah dan mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.
Dalam penjelasan UUD 1945 di sebutkan bahwa Undang-Undang Dasar 1945 bersifat singkat dan sufel.Undang-Undang Dasar 1945 hanya memuat 37 pasal,adapun pasal-pasal lain hanya memuat aturan peralihan dan aturan tambahan.Hal ini mengandung makna:
 Telah cukup jikalau Undang-Undang Dasar hanya memuat aturan-aturan pokok,hanya memuat garis-garis instruksi kepada pemerintah pusat dan lain-lain penyelenggara Negara untuk menyelenggarakan Negara,untuk menyelenggarakan kehidupan Negara dan kesejahteraan sosial.
 Sifatnya yang sufel (elastic)di maksudkan bahwa kita senantiasa harus ingat bahwa masyarakat itu harus terus berkembang,dinamis.Negara Indonesia akan terus tumbuh berkembang seiring dengan perubahan zaman.
Menurut Padmowahyono,seluruh kegiatan Negara dapat dikelompokan menjadi dua macam yaitu:
 Penyelenggaraan kehidupan Negara
 Penyelenggaraan kesejahteraan social
Berdasarkan pengertian-pengertian tersebut di atas,maka sifat-sifat undang-undang dasar 1945 adalah sebagai berikut:
 Oleh karena sifatnya tertulis maka rumusannya jelas.merupakan suatu hukum fositif yang mengikat pemerintah sebagai penyelenggara Negara maupun mengikat bagi warga Negara.
 Sebagaimana tersebut dalam penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 bahwa UUD 1945 bersifat singkat dan sufel,memuat aturan-aturan yaitu memuat aturan-aturan pokok yang setiap kali harus di kembangkan sesuai dengan perkembangan zaman,serta memuat hak-hak asasi manusia.
 Memuat norma-norma,aturan-aturan serta ketentuan-ketentuan yang dapat dan harus di laksanakan secara konstitusional.
 Undang Undang Dasar 1945 dalam tertib hukum Indonesia merupakan peraturan hukum positif yang tertinggi,di samping itu sebagai alat kontrol terhadap norma-norma hukum fositif yang lebih rendah dalam hirarki tertib hukum Indonesia.

2. Hukum Materil
Hukum materil dapat di sebut juga dengan hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi) yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.Convensi ini mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
 Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara.
 Tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar.
 Di terima oleh seluruh rakyat.
 Bersifat sebagai pelengkap,sehingga memungkinkan sebagai aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Contoh-contoh convensi antara lain sebagai berikut:
 Pengambilan keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat.Menurut pasal 37 ayat(1) dan (4) Undang-Undang Dasar 1945,segala keputusan MPR diambil berdasarkan suara terbanyak akan tetapi sistem ini dirasa kurang jiwa kekeluargaan sebagai kepribadian bangsa.
 Praktek-praktek penyelenggaraan Negara yang sudah menjadi hukum dasar tidak tertulis antara lain:
 Pidato kenegaraan presiden republic Indonesia setiap tanggal 16 Agustus di dalam sidang Dewan Perwawakilan Rakyat.
 Pidato presiden yang di ucapkan sebagai keterangan pemerintah tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada minggu pertama pada minggu bulan januari setiap tahunnya.
Ketiga hal tersebut dalam batinnya secara tidak langsung adalah merukan relasi dari Undang-Undang Dasar (merupakan pelengkap).Namun bila mana convensi ingin di jadikan rumusan yang bersifat tertulis,maka yang berwenang adalah MPR dan rumusan bukan lah merupakan suatu hukum dasar melainkan tertuang dalam ketetapan MPR.Jadi convensi bilamana dikehendaki untuk menjadi suatu aturan dasar yang tertulis,tidak secara otomatis setingkat dengan UUD,melainkan suatu ketetapan MPR.


3. Ciri-ciri Negara Hukum
Negara hukum adalah Negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Hukum yang berlaku di Negara tersebut haruslah yang mencerminkan keadilan bagi masyarakatnya dan bukan hukum yang hanya berpihak kepada masyarakat tertentu saja sehingga kedudukan semua individu atau masyarakat sama di depan hukum.
1. Percaya ada Tuhan, dan hanya ada satu.
2. Demokrasi
3. hukum tidak pandang bulu kepada semua orang sama.
4. Pengakuan dari perlindungan hak – hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
5. Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apapun juga.
6. Legalitas dalam arti segala bentuknya.

B. Negara Hukum Indonesia

1. Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara hukum yang telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi “ Indoensia adalah negara hukum”, sebelumnya, landasan Negara hukum Indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara, yaitu sebagai berikut :
 Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (Rechtsstaat)
 Sistem Konstitusional, pemerintah berdasarkan atas system konstitusi (hukum dasar), tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas, Negara Indonesia memakai istilah rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan Negara hukum Indonesia adalah :
 Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
 Pemerintah Negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas, tidak absolute.

2. Perwujudan Negara Hukum di Indonesia
Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung Prinsip – prinsip sebagai tersebut :
 Norma Hukum nya bersumber pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional.
 Sistemnya yaitu sistem konstitusi
 Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
 Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum.
 Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
 Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil
 Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif)

3. Hubungan Negara hukum dengan Indonesia
Secara normatif hubungan hukum dengan Indonesia pastinya sangat erat, tapi secara meta yuridis dan hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan seperti apa yang telah dipaparkan oleh Gustav Radburc maka hubungan antara Indonesia sebagai Negara dengan hukum sudah tercipta sejak dahulu, sebelum Indonesia sendiri merdeka, karena hukum sebagai kemanfaatan, keadilan, dan kepastian sudah ada di dalam hati sanubari kita.


C. Hak Asasi Manusia

1. Definisi Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebagai gagasan,paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana kita lihat dalam ‘Universal Declaration of human right’ 10 Desember 1948,namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia.Pada zaman yunani kuno plato telah memaklumkan kepada warga polisnya,bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajiban masing-masing.
Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang,misalnya dalam masyarakat jawa telah di kenal tradisi ‘hak pete’,yaitu hak warga desa yang diakui dan di hormati oleh penguasa,seperti hak mengemukakan pendapat,walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.Awal perkembangan hak asasi manusia di mulai tatkala di tanda tangani Magna Charta (1215),oleh Raja John Lackland kemudian juga penandatanganan petition of right pada tahun 1628 oleh Raja Charles 1.
Doktrin tentang hak-hak asasi manusia sekarang ini sudah di terima secara universal sebagai a moral,political,legal framework and as a guideline’,dalam membangun dunia yang lebih damai dan bebas dari ketakutan dan penindasan serta perlakuan yang tidak adil terhadap deklarasi sedunia tentang hak-hak asasi manusia PBB tersebut.
2. Penjabaran hak-hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat di pisahkan dengan pandangan filosofi tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya.menurut pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung dalam pancasila hakikat manusia adalah ‘monopluralis’,susunan kodrat manusia adalah jasmani-rohani atau raga dan jiwa,sifat kodrat manusia adalah makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.Adapun contoh hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 adalah sebagai berikut:
Pasal 28 A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Pasal 28 B
 Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
 Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup,tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan deskriminasi.

Pasal 28 C

 Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya,berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi,seni dan budaya,demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahtraan umat manusia.
 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan secara kolektif untuk membangun maysarakat,bangsa,dan Negara.
Dalam perjalanan sejarah kenegaraan Indonesia pelaksanaan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia di Indonesia mengalami kemajuan,antara lain sejak kekuasaan rezim soeharto telah di bentuk KOMNAS HAM,walaupun pelaksanaannya belum optimal.


BAB III

Penutup

A. Kesimpulan
Pengertian Negara hukum dikemukakan oleh beberapa para ahli seperti Aistoteles,Hugo Krabbe dan F.F. Bothlink.meskipun mereka mengungkapkan pengertian yang berbeda tapi pengertian terasebut memiliki makna yang sama yaitu Negara yang menjamin keamanan warga Negara nya dan Negara yang menjadikan hukum sebagai kekuasaan tertinggi.Hukum itu ada yang di sebut dengan hukum Formil dan hukum Materil,hukum formil dapat di sebut juga dengan hukum dasar tertulis (UUD) yang diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang brita cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil sedangkan hukum Materil dan di sebut juga dengan hukum dasar yang tidak terulis (Convensi) memiliki arti aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis.Negara hukum memiliki ciri-ciri yaitu percaya akan adanya tuhan dan pengakuan dari perlindungan hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaan di bidang politik,sosial,ekonomi dan kebudayaan serta peradilan yang bebas dan tidak memihak dan tidak terpengaruhi sesuatu kekuasaan apapun.

Negara hukum dan HAM adalah satu kesatuan yang tidah di pisahkan satu sama lainnya,karena kalau salah satunya tidak ada maka tidak akan berjalan dengan semestinya sebab itu yang dapat membuat warga Negara Indonesia mendapat suatu keadialan,perlindungan dan pengakuan secara sah dan sebagai pembentuk suatu Negara yang adil makmur dan sejahtera.

B. Saran
Demikinlah makalah yang dapat kami buat dan sepenuhnya kami sadar kalau dalam pembuatan makalah ini masih banyak kekurangan oleh sebab itu kami mohon maaf dan apabila ada kritik dan saran bisa di sampaikan langsung kepada kami dan kami akan memperbaiki makalah ini dengan sebaik-baiknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar