Rabu, 22 Desember 2010

KONSEP DAN CIRI NEGARA HUKUM


1.      PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Ø   Menurut Aristoteles
Negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Ø   Menurut F.F. Bothlink
Negara dimana kebebasan kehendak pemegang kekuasaan dibatasi oleh ketentuan hukum.
Ø   Menurut Hugo Krabbe
Negara harus didasarkan pada hukum atau harus dapat di pertanggungjawabkan pada hukum.

2.      NEGARA HUKUM FORMIL DAN MATERIL
Ø   Hukum Formil
Pada umumnya hukum formil adalah hukum dasar tertulis (Undang-Undang Dasar) dan diartikan sebagai hukum yang mengatur tentang cara mengajukan perkara baik gugatan maupun permohonan,memeriksa perkara dan memberikan putusan dengan tujuan untuk mempertahankan hukum materil.
Ø  Hukum Materil
Hukum materil dapat disebut juga dengan hukum dasar yang tidak tertulis (Convensi) yaitu aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis

3.      Ciri – Ciri Negara Hukum
Ø  Percaya adanya Tuhan dan percaya bahwa Tuhan itu satu
Ø  Demokrasi
Ø  Tidak pandang bulu bahwa semua orang sama
Ø  Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan apapun juga.

A.    NEGARA HUKUM INDONESIA

1.      Landasan Yuridis Negara Hukum Indonesia
Negara Indonesia adalah Negara hukum telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Perubahan Ketiga, yang berbunyi  “ Indoensia adalah negara hukum”, sebelumnya,landasan Negara hukum Indonesia terdapat dalam bagian penjelasan umum UUD 1945 tentang sistem pemerintahan Negara,yaitu sebagai berikut :
Ø  Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtsstaat)
Ø  Sistem Konstitusional,pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar),tidak bersifat Absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas).
Berdasarkan perumusan di atas,Negara Indonesia memakai istilah rechtsstaat yang kemungkinan dipengaruhi oleh konsep hukum Belanda yang termasuk dalam wilayah Eropa Kontimental. Perumusan Negara hukum Indonesia adalah :
Ø  Negara berdasarkan atas hukum, bukan berdasarkan kekuasaan belaka.
Ø  Pemerintah Negara berdasarkan atas suatu konstitusi dengan kekuasaan pemerintah terbatas,tidak absolute.

2.      Perwujudan Negara Hukum Di Indonesia
 Negara Indonesia menurut UUD 1945 mengandung prinsip – prinsip   sebagai tersebut :
Ø  Norma hukumnya bersumber  pada Pancasila sebagai hukum dasar nasional
Ø  Sistemnya yaitu sistem konstitusi
Ø  Kedaulatan rakyat atau prinsip demokrasi
Ø  Prinsip persamaan kedudukan dalam hukum
Ø  Adanya organ pembentuk UU (Presiden dan DPR)
Ø  Sistem Pemerintahan adalah Presidensiil
Ø  Kekuasaan kehakiman yang bebas dari kekuasaan lain (eksekutif) .
3.      Hubungan Negara Hukum Dengan Indonesia
 Secara normatif  hubungan Negara hukum dengan Indonesia sangat erat,dan secara hukum dipandang sebagai sebuah kemanfaatan seperti apa yang telah dipaparkan oleh Gustav Radburc maka hubungan antara Indonesia dengan Negara hukum sudah tercipta sejak dahulu, sebelum Indonesia sendiri merdeka, karena hukum sebagai kemanfaatan, keadilan, dan kepastian sudah ada di dalam hati sanubari kita.
B.     Hak Asasi Manusia

Dalam akar kebudayaan Indonesia pun pengakuan  serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah  mulai berkembang,misalnya dalam masyarakat jawa  telah di kenal tradisi ‘hak pete’,yaitu hak warga desa  yang diakui dan di hormati oleh penguasa,seperti  hak mengemukakan pendapat,walaupun hak btersebut bertentangan dengan kemauan penguasa.

C.    Penjabaran Hak Asasi Manusia dalam UUD 1945

Hak asasi manusia sebenarnya tidak dapat di pisahkan dengan pandangan filosofi tentang hakikat manusia yang melatarbelakanginya.menurut  Pandangan filsafat bangsa Indonesia yang terkandung  dalam pancasila hakikat manusia adalah  ‘monopluralis’,susunan kodrat manusia adalah  jasmani-rohani atau raga dan jiwa,sifat kodrat manusia  adalah makhluk individu dan makhluk social serta kedudukan kodrat manusia adalah sebagai makhluk pribadi  berdiri sendiri dan sebagai makhluk tuhan yang maha esa.Adapun contoh  hak-hak asasi manusia dalam pasal-pasal UUD 1945 yaitu terdapat dalam Pasal 28 A sampai pasal 28 J.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar