Pengertian Penyusutan
Pengertian Penyusutan menurut PSAK Nomor 17 adalah alokasi jumlah suatu aset yang dapat disusutkan sepanjang masa manfaat yang diestimasi.
Aset yang dapat disusutkan adalah aset yang :
1. Diharapkan digunakan selama lebih dari satu periode akuntansi ; dan
2. memiliki suatu masa manfaat yang terbatas ; dan
3. ditahan oleh suatu perusahaan untuk digunakan dalam produksi atau memasok barang dan jasa untuk disewakan, atau untuk tujuan administrasi.
Masa manfaat diukur dengan periode suatu aset yang diharapkan digunakan oleh perusahaan atau jumlah produksi atau unit serupa, sehingga di harapkan diperoleh dari aset oleh perusahaan. Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) adalah biaya yang perolehan suatu aset , atau jumlah lain yang disubsitusikan untuk biaya dalam laporan keuangan,dikurangi nilai sisanya.
Pengaturan penyusutan menurut ketentuan perundang – undangan perpajakan diatur dalam pasal 11 Undang – Undang Pajak Penghasilan. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan atau perubahan harta berwujud kecuali hak milik, Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha, dan Hak Pakai yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun.
Persyaratan aset tetap yang dapat disusutkan menurut ketentuan perpajakan meliputi :
1. harta yang dapat disusutkan adalah harta berwujud;
2. harta tersebut mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
3. harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Metode Penyusutan Ativa Tetap
Aset tetap, kecuali tanah , akan makin berkurang kemampuanya untuk memberikan jasa bersamaan dengan berlakunya waktu. Jumlah yang dapat disusutkan, dialokasikan kesetiap periode akuntansi selama masa manfaat aset dengan berbagai metode yang sistematis dan diterapkan secara konsisten/taat asas.
Penyusutan dapat dilakukan dengan berbagai metode yang dapat dikelompokan menurut akuntansi komersial, yaitu :
1. Berdasarkan kriteria waktu
a. Metode Garis Lurus
b. Metode pembebanan Menurun
1) Metode jumlah angka tahun
2) Metode saldo menurun/ saldo menurun ganda
2. Berdasrkan kriteria penggunaan
a. Metode jam jasa
b. Metode jumlah unit produksi
3. Berdasarkan kriteria lainya
a. Metode berdasarkan jenus dan kelompok
b. Metode anuitas
Metode penyusutan menurut ketentuan perundang – undangan perpajakn sebagaimana telah di atur dalam pasal 11 Undang – Undang Pajak Penghasilan :
1. Metode Garis Lurus ( Straight Line Method), atau saldo menurun (Declining Balance Method) untuk Aset Tetap Berwujud bukan bangunan;
2. Metode garis lurus untuk Aset Tetap Berwujud diisyaratkan taat asas (konsisten
Kelompok Harta Berwujud dan Tarif Penyusutan
Penentuan kelompok dan tarif penyusutan Harta Berwujud didasarkan pada pasal 11 Undang – undang Pajak Penghasilan sebagai berikut:
Kelompok Harta Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Penyusutan Berdasarkan Metode garis lurus | Tarif Penyusutan Berdasrkan metode Saldo menurun |
1. Bukan bangunan Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 2. Bangunan Permanen Tidak Permanen | 4 tahun 8 tahun 16 tahun 20 tahun 20 tahun 10 tahun | 25 % 12, 50 % 6, 25 % 5 % 5 % 10 % | 50 % 25 % 12,5 % 10 % - - |
Untuk lebih memudahkan Wajib Pajak dan memberikan keseragaman dalam pengelompokan harta tetap berwujud, keluarlah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/1995 Tanggal 7 Februari 1995 yang mengatur tentang pengelompokan jenis-jenis Harta Berwujud yang telah diperbarui dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 Tanggal 14 Desember 2002 diubah dengan Keputussan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 Tanngal 8 April 2002 yang berlaku sejak tanngal di tetapkan sebagai berikut:
Penetapan kelompok-kelompok aktiva tetap diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan (Kelompok aktiva non bangunan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 520/KMK.04/2000 dan khusus untuk perusahaan pertambangan diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 521/KMK.04/2000 | |
Bangunan tidak permanen adalah bangunan yang bersifat sementara dan terbuat dari bahan yang tidak tahan lama atau bangunan yang dapat dipindah-pindahkan yang masa manfaatnya tidak lebih dari 10 tahun. Misalnya, barak atau asrama yang dibuat dari kayu untuk karyawan. |
Nomor Urut | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1. | Semua Jenis Usaha | a. Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja, bangku, kursi, lemari, dsb yang bukan bagian dari bangunan. b. Mesin Kantor seperti mesin ketik, mesin hitung,duplikator, mesin Fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer,scanner dsb. c. Perlengkapan lainya seperti amplifier, tape/casset, video Recorder, televisi dsb. d. Sepeda motor, sepeda, dan becak. e. Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang bersangkutan. f. Alat dapur untuk memasak, makanan, dan minuman. g. Dies, jigs, dan mould |
2. | Pertanian, perkrbunan, kehutanan, periakanan Industri makanan dan minuman | Alat Yang digerakan bukan dengan mesin Mesin yang ringan dan dapat di pindah- pindahkan seperti huller, pemecah kulit, penyosoh pengering, pullet dsb. |
3. | ||
4. | Perhubungan, pergudangan dan komunikasi | Mobil Taxi, bus dan truck yang digunakan sebagai angkutan umum |
5. | Industri dan konduktor | Falsh memory tester, write mechine, biporar system, eliminatio. |
Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 2
Nomor Urut | Jenis USaha | Janis Harta |
1. | Semua jenis Usaha | a. Mebel dan peralaytan dari logam termasuk meja, bangku, kursi, lemari dsb yang bukan bagian dari bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dsb. b. Mobil, bus, truk, speed boat, dll. c. Container dan sejenisnya. |
2. | Pertanian, perkebunan, kehutanan, | a. Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak, penggaruk, penanaman, penebar benih, dan sejenisnya. b. Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi bahan atau barang pertanian, kehutanan, perkebunan, dan perikanan. |
3. | Industri makanan dan minuman | a. Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan perikanan misalnya pabrik susu, pengalengan ikan. b. Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka. c. Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahan-bahan minuman segala jenis. d. Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan – bahan makanan dan makanan segala jenis. |
4. | Industri mesin | Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan misalnya mesin jahit, pompa air |
5. | Perkayuan | Mesin dan peralatan penebangan kayu |
6. | Kontruksi | Peralatan yang dipergunakanya seperti truk berat, dump, truck, crane bulldozer, dan sejenisnya. |
7. | Perhubungan, pergudangan, dan komunikasi | a. Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron, truk ngangkan, dsb. b. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus yang di buat untuk pengangkutan barang tertentu (misal gandum, batu- batuan,biji tambang,dsb.) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisya, yang mempunyaibersampai dengan 100 DWT c. Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal – kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat sampai 100 DWT. d. Perahu layar pakai atau tanpa motoryang memuat berat sampai dengan 250 DWT e. Kapal balon |
8. | Telekomunikasi | a. Perangkat pesawat telepon b. Pesawat telegraf, termasuk pesawat pengiriman, dan penerimaan radio telegraf dan radio telepon. |
9. | Industri Semi Konduktor | Auto frame leader, automatic logic handler, baking over, ball shear tester, bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine, cutting oven, cutting press, dombar cut machine,dicer, die bander, die shear test, dynamic burn in system oven, dynamic test handler elimination (PGE-01), full automatic mark, hand maker, individual mark, inserter remover machine, laser maker (fum A -10), logic test system, maker, memory test system, molding, mounter, MPS automatic, MPS manual, o/s tester manual, pass oven, wire bander, wire pull tester |
Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 3
Nomor Urut | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1. | Pertambangan selain minyak dan gas | Mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesin –mesin yang mengolah produk pelikan |
2. | Pemintalan, pertenunan, dan pencelupan | a. Mesin yang mengolah /menghasilkan produk – produk tekstil, misalnya kain katun, sutra serat serat buatan, wol dan bulu hewan lainya, lenalami, permadani, kain –kain bulu, tule. b. Mesin untuk preparation, bleaching, dyeing printing, finishing, texturing, packaging dan sejenisnya. |
3. | Perkayuan | a. Mesin yang mengolah/ menghasilkan produk ayu, barang – barang dari jerami, rumput dan bahan – bahan anyaman lainya. b. Mesin dan peralatan penggerajian kayu. |
4. | Industri kimia | a. Mesin dan peralatan yang mengolah/ menghasilkan produk industri kimia dan industri yang ada hubunganya dengan idustri kimia organis, pesenyawaan organis dan arorganis dari logam mulia, elemen radioaktif, isotop, bahan kimia organis, aresionida wangi – wangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, deterjen, zat albumina, perekat, bahan peledak, produk proteknik, korek api, alloy perforis, barang fotografis, dan sinematografi. b. Mesin yang mengolah / menghasilkan produk industri lainya. Misalnya damar tiruan, bahan pelastik, ester dan eter dari selulosa, karet, karet sintesis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan kulit mentah. |
5. | Idustri mesin | Mesin yang menghasilkan/ memproduksi mesin menengah, dan berat misalnya mobil, mesin kapal. |
6. | Perhubungan dan komunikasi | a. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk pengangkutan barang – barang tertentu (misalnya gandum, batu – batuan, biji tambang,dll.) termasuk kapal pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dll, yang mempunyai berat atas 100 DWT sampai dengan 1000 DWT. b. Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal, kapsl suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk dll, yang mempunyai derat diatas 1000 DWT c. Dok terapung d. Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai beratdi atas 250 DWT. e. Pesawat terbang dan helikopter – helikopter sejenis. |
7. | Telekomunikasi | Perangkat radio navigasi, radar, dan kendali jarak jauh. |
Jenis Harta Berwujud yang Termasuk dalam Kelompok 4
Nomor Urut | Jenis Usaha | Jenis Harta |
1. | Kontruksi | Mesin berat untuk kontruksi |
2. | Perhubungan dan telekomunikasi | a. Lokomotif uap dan tender atas rel. b. Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan baterai atau dengan tenaga listrik dan sumber luar. c. Lokomotif atas rel lainya. d. Kereta, gerbong penumpang dan barang termasuk kontainer khusus dibuat dan dilengkapi untuk ditarik dengan satu alat atau bebrapa alat pengangkutan. e. Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus untuk pengangkutan barang tertentu, termasuk kapal pendingin dan ka[al tangki dll, yang mempunyai berat daiatas 1000 DWT. f. Kapal di buat khusus untuk menghela atau mendorong kapal. Kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk dll, yang mempunyai derat diatas 1000 DWT g. Dok – dok terapung |
Contoh :
Perhitungan Penyusutan
PT. Pantang Mundur memiliki Aset Tetap Berwujud yang diperolehnya pada tahun 1995 sebagai berikut :
No | Jenis Harta | Tahun Perolehan | Masa Manfaat | Harga Perolehan | Kelompok |
1 2 3 | Mesin I Mesin II Container | 1998 1998 1998 | 4 Tahun 4 Tahun 4 Tahun | Rp 200.000.000,00 Rp 150.000.000,00 Rp 70.000.000,00 | 2 2 2 |
Aset tetap tersebut disusutkan dengan menggunakan metode garis lurus,maka perhitungan penyusutan tahun 1998:
1. Mesin I = 25% x Rp 200.000.000,00 = Rp 50.000.000,00
2. Mesin II = 25% x Rp 150.000.000,00 = Rp 30.000.000,00
3. Container = 25% x Rp 70.000.000,00 = Rp 17.500.000,00
Jumlah Penyusutan tahun 1998 = Rp 97.500.000,00
Contoh penggunaan metode saldo menurun :
Sebuah mesin dibeli dan ditempatkan pada bulan Januari 2000 dengan harga perolehan Rp 150.000.000,00. Masa manfaat mesin tersebut adalah 4 tahun (tarif penyusutannya 50%). Maka perhitungan penyusutannya adalah sbb :
Tahun | Tarif | Penyusutan | Nilai Sisa Buku |
| | | |
Harga perolehan | | | 150.000.000,00 |
2000 | 50% | 75.000.000,00 | 75.000.000,00 |
2001 | 50% | 37.500.000,00 | 37.500.000,00 |
2002 | 50% | 18.750.000,00 | 18.750.000,00 |
2003 | Disusutkan sekaligus | 18.750.000,00 | 0 |
| | | |
AMORTISASI
Pengertian Amortisasi
Pada Undang – Undang Pajak Penghasilan amortisasi menggunakan istilah Harta Tak Berwujud tidak dengan aset tapi mempunyai pengertian yang sama dengan aset dalam SAK. Seperti yang telah dilakukan pada Aset Tetap Berwujud, nilai aset Tetap Tak Terwujud harus juga dilakukan penyusutan yang disebut dengan Amortisasi. Pengertian Aset Tak Terwujud adalah aset tak lancar (non-current asset) dan tak terbentuk yang memberikan hak keekonomian dan hukum kepada pemiliknya dan dalam laporan keuangan tidak dicakup secara terpisah dalam klasifikasi aset yang lain (PSAK Nomor 19).
Amortisasi menurut Akuntansi Pajak berdasar pada pasa 11A Undang – Undang Pajak Penghasilan.Pasal 11A menyebutkan bahwa amortisasi dapat dilakukan terhadap pengeluaran untuk memperoleh Harta Tak Berwujud dan pengeluaran lainya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai (Good Will) yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang digunakan untuk mendapatkan , menagih, dan memmelihara penghasilan.
Yang termasuk dalam aset tak terwujud seperti Hak Paten, Hak Merek, Good Will, Biaya Pendirian dll.
Metode Amortisasi
Metode yang digunakan dalam Amortisasi Aset Tetap Tak Berwujud menurut Akuntansi Pajak yaitu:
1. Metode Garis Lurus
2. Metode Saldo Menurun
Pengaturan amortisasi dalam undang – undang Pajak Penghasilan bahwa harga perolehan harta tak terwujud dan pengeluaran lainya termasuk perpanjangan hak – hak atas tanah (seperti hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai) dan muhibah (goodwill) yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, diamortisasi dengan metode :
1. Dalam bagian yang sama setiap tahun selama masa manfaat;
2. Dalam bagian yang menurun setiap tahun dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas nilai sisa buku.
Khusus untuk amortisasi harta tak berwujud yang menggunakan metode saldo menurun, pada akhir masa manfaat nilai sisa buku harta tak berwujud atau hak – hak tersebut diamortisasi sekaligus.
Pengelompokan Aset Tetap Tak berwujud dan Tarif Amortisasi
Dalam menghitung amortisasi Aset Tetap Tak Berwujud terlebih dahulu harus dikelompokan sesuai dengan masa manfaatnya.Pengelompokan masa manfaat dan tarif penyusutan sbb:
Kelompok Harta Tak Berwujud | Masa Manfaat | Tarif Amortisasi | |
Garis Lurus | Saldo Menurun | ||
Kelompok 1 Kelompok 2 Kelompok 3 Kelompok 4 | 4 Tahun 8 Tahun 16 Tahun 20 Tahun | 25 % 12,50 % 6,25 % 5% | 50 % 25 % 12,5 % 10 % |
Penetapan masa manfaat dan tarif amortisasi diatas dimaksudkan untuk memberikan keseragaman dalam melakukan amortisasi. Metode yang digunakan sesuai dengan metode yang dipilih berdasarkan masa manfaat yang sebenarnya.
Contoh Perhitungan :
Untuk memperoleh Hak Merek perusahaan mengeluarkan uang perkas sebesar Rp 250.000.000,00. Masa manfaat Hak Merek 4 tahun.
Perhitungan amortisasi setiap tahun dengan metode garis lurus
= 25 % x Rp 250.000.000 = Rp 62. 500.000,00
Perhitungan amortisasi setiap tahun dengan menggunakan metode saldo menurun
= 50 % x Rp 250.000.000 = Rp 125.000.000,00
Apakah dalam PSAK 16 dan 17 mengatur batasan masa manfaat dan tarif penyusutan?
BalasHapus