Rabu, 22 Desember 2010

Penyusutan dan Amortisasi


Bagaimana cara penyusutan harta berwujud?

  • Penyusutan atas pengeluaran harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  • Khusus bangunan hanya dapat disusutkan dengan metode garis lurus.
  • Penyusutan untuk pertama kali dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk harta yang masih dalam proses pengerjaan dimulai pada bulan selesainya pengerjaan harta tersebut.
  • Dengan persetujuan Direktur Jenderal Pajak, Wajib Pajak diperkenankan melakukan penyusutan mulai pada bulan harta tersebut digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada bulan harta yang bersangkutan mulai menghasilkan.
  • Dasar penyusutan atas harta yang telah dilakukan penilaian kembali (revaluasi) adalah nilai setelah dilakukan penilaian kembali aktiva tersebut.
  • Tabel masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud:
  • Menteri Keuangan menetapkan jenis-jenis harta yang termasuk dalam Kelompok Harta Berwujud dan ketentuan khusus mengenai penyusutan atas harta berwujud yang dimiliki dan digunakan dalam usaha tertentu.
  • Apabila terjadi pengalihan atau penarikan harta, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah harga jual atau penggantian asuransinya yang diterima atau diperoleh dibukukan sebagai penghasilan pada tahun terjadinya penarikan harta atau pada tahun terjadinya penggantian asuransi atas persetujuan Direktur Jenderal Pajak.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

Bagaimana cara amortisasi harta tak berwujud?

  • Amortisasi atas pengeluaran harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, dilakukan dengan metode garis lurus (straight-line method) dan atau metode saldo menurun (declining balance method) secara taat azas.
  • Tabel masa manfaat dan tarif amortisasi harta tak berwujud: Kelompok Harta Tak Berwujud Masa Manfaat Tarif Amortisasi
Garis Lurus Saldo Menurun Kelompok 1 4 tahun 25% 50% Kelompok 2 8 tahun 12,5% 25% Kelompok 3 16 tahun 6,25% 12,5% Kelompok 4 20 tahun 5% 10%
  • Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan pengeluaran lain di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
Metode satuan produksi dilakukan dengan menerapkan persentase amortisasi yang besarnya setiap tahun sama dengan persentase perbandingan antara realisasi penambangan minyak dan gas bumi pada tahun yang bersangkutan dengan taksiran jumlah seluruh kandungan minyak dan gas bumi di lokasi tersebut yang dapat diproduksi. Apabila ternyata jumlah produksi yang sebenarnya lebih kecil dari yang diperkirakan, sehingga masih terdapat sisa pengeluaran untuk memperoleh hak atau pengeluaran lain, maka atas sisa pengeluaran tersebut boleh dibebankan sekaligus dalam tahun pajak yang bersangkutan.
  • Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi, hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi paling tinggi 20% setahun.
(contoh )
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan yang mempunyai potensi 10.000.000 ton kayu sebesar Rp 500.000.000,00 diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam satu tahun pajak ternyata jumlah produksi mencapai 3.000.000 ton yang berarti 30% dari potensi yang tersedia, maka walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut mencapai 30% dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada tahun tersebut paling tinggi adalah 20% dari pengeluaran atau sebesar Rp 100.000.000,00.
Pengeluaran sebelum operasi komersial dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan tabel masa manfaat dan tarif amortisasi.
Pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial adalah biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya, biaya studi kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya operasional yang sifatnya rutin, seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan telepon, dan biaya kantor lainnya. Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak lainnya, maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumla yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
(contoh)
PT X mengeluarkan biaya untuk memperoleh hak penambangan minyak dan gas bumi di suatu lokasi sebesar Rp 500.000.000,00. Taksiran jumlah kandungan minyak di daerah tersebut adalah sebanyak 200.000.000 barel. Setelah produksi minyak dan gas bumi mencapai 100.000.000 barel, PT X menjual hak penambangan tersebut kepada pihak lain dengan harga sebesar Rp 300.000.000,00.
Penghitungan penghasilan dan kerugian dari penjualan hak tersebut dan pembukuannya adalah sebagai berikut: Harga perolehan Rp 500.000.000,00 Amortisasi yang telah dilakukan : 100.000.000 / 200.000.000 barel (50%) Rp 250.000.000,00 Nilai sisa buku harta Rp 250.000.000,00 Harga jual harta Rp 300.000.000,00 Dalam pembukuan, nilai sisa buku sebesar Rp 250.000.000,00 dicatat sebagai kerugian sedang harga jual sebesar Rp 300.000.000,00 dicatat sebagai penghasilan.
  • Apabila terjadi pengalihan harta dalam rangka bantuan sumbangan atau hibah berupa harta tak berwujud yang memenuhi syarat sebagai bukan Objek Pajak, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan.

PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN 
 TUGAS PENGANTAR PERPAJAKAN IMAM WAHYUTOMO, SH, MM

      
Oleh:  JOKO WARSITO NIM. 01.41.0328/F DIDIK EKO B.P. NIM. 01.41.0316/F RERENDRA NIM. 01.41.0320/F HERMANTO S NIM. 01.41.0311/E   JURUSAN MANAJEMEN FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS PEMBANGUNAN NASIONAL “VETERAN” YOGYAKARTA 2004
 PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN
 
A. Pendahuluan
1. Latar Belakang
Akhir tahun adalah saat dimana perusahaan membuat laporan keuangan untuk memenuhi kepentingan berbagai pihak yang menggunakannya. Pengguna informasi dalam laporan keuangan pada dasarnya dapat dibedakan menjadi dua kelompok yaitu kelompok internal (manajemen dan karyawan) dan kelompok eksternal (investor/calon investor, kreditor/ calon kreditor, pelanggan, pemerintah, masyarakat). Pihak internal khususnya manjemen sangat berkepentingan terhadap laporan keuangan yang dibuatnya karena informasi tersebut akan digunakan untuk membuat perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Pihak ekstern (pemerintah) laporan keuangan khususnya dipakai untuk kepentingan fiskal (perpajakan). Terutama laporan laba rugi yang berisi informasi untuk menentukan pajak penghasilan yang harus ditanggung oleh perusahaan tersebut. Lebih lanjut informasi tersebut digunakan untuk mengetahui apakah pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan sebagai wajib pajak badan atau orang pribadi yang wajib melakukan pembukuan  telah memenuhi persyaratansesuai dengan ketentuan perpajakanyang berlaku.
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

1Sebagai wajib pajak maka pada suatu tanggal tertentu yang telah ditetapkan (selambatnya 3 bulan setelah akhir tahun pajak - biasanya pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya) harus menyampaikan informasi tentang penghasilan yang dikenakan pajak melalui penyerahan SPT (Surat Pemberitahuan) dalam hal ini SPT PPh tahunan. Salah satu fungsi SPT ini adalah sebagai sarana untuk melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan pajak yang sebenarnya terutang atau harus dibayar. Oleh karena sistem pemungutan pajak yang dianut di negara kita adalah
Self Assestment System
dimana wajib pajak diberi wewenang penuh untuk menentukan besarnya pajak terutang mulai menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang (mengisi sendiri SPT), maka dalam penyampaian SPT nantinya harus melaporkan buktibukti yang mendukung penghitungan pajak terutang. Bagi wajib pajak yang mengadakan pembukuan, bukti tersebut berupa laporan keuangan (Neraca dan Laporan Laba Rugi) serta keteranganketerangan lain yang diperlukan untuk menghitung besarnya penghasilan kena pajak, seperti daftar penghitungan penyusutan, daftar piutang yang dihapuskan, penghitungan alokasi biaya kantor pusat, dll. Dari segi akuntansi, pedoman penyusunan laporan keuangan di Indonesia diatur dalam Standar Akuntansi Keuangan, sedangkan dalam hal penghitungan pajak yang terutang pedoman yang digunakan adalah Peraturan Perpajakan (UU No 10 tahun 1994 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 tahun 1991 dan peraturan
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

2perpajakan lainnya). Standar Akuntansi  Keuangan (SAK) sendiri tidak secara spesifik mengatur akuntansi terhadap Pajak Penghasilan. Biaya pajak penghasilan selama ini dianggap sama dengan utang pajak penghasilan (kas) yang penghitungannya didasarkan pada laba (penghasilan) menurut perpajakan. Di sisi lain, laporan keuangan yang dibuat perusahaan lebih banyak ditujukan untuk kepentingan eksternal (individual investor) sebagai pertimbangan dalam membuat keputusan ekonomik dan pihak internal untuk kepentingan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. Oleh karena itu perusahaanperusahaan besar mengutamakan menyusun laporan keuangan komersial untuk menunjukkan informasi yang realistis. Laporan laba rugi yang disusun secara komersial tersebut menghasilkan laba sebelum pajak, sedangkan laporan laba rugi fiskal menghasilkan laba kena pajak.  Ketidaksamaan antara pedoman dalam SAK dengan dalam Peraturan Perpajakan membuat penghitungan laba sebelum pajak berbeda dengan laba kena pajak yang salah satunya adalah digunakannya dasar akrual dalam akuntansi sementara dalam peraturan perpajakan tidak secara murni digunakan dasar akrual tersebut ataupun murni dasar tunai. Laba sebelum pajak (
pre tax financial income
) adalah laba untuk tujuan pelaporan keuangan, merupakan hasil pembandingan pendapatan dengan beban berdasar ketentuan SAK. Laba kena pajak (
taxable income
) adalah laba untuk tujuan pajak (“Penghasilan Kena Pajak”), merupakan istilah yang digunakan untuk menunjukkan jumlah tertentu sebagai dasar penghitungan
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

3pajak penghasilan yang terutang. Pada saat menghitung pajak penghasilan yang akan dibayar (terutang) yang berdasar laba kena pajak tersebut, perusahaan mungkin hanya melakukan penyesuaian laba rugi komersial atau bahkan membuat dua laporan keuangan untuk memenuhi kepentingan yang berbeda tersebut. Negara-negara tertentu tidak membedakan laba kena pajak dan laba sebelum pajak. Dalam kondisi yang demikian, memilih konsep laba mana yang digunakan sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan maupun mencari penyebab perbedaannya tidaklah perlu. Di Amerika Serikat, akuntansi terhadap pajak penghasilan masih menjadi isu yang kontroversial terutama pada masalah alokasi Pajak Penghasilan akibat dari
timing differences
.  Artikel ini akan membahas mengenai penyebab perbedaan penghitungan laba sebelum pajak menurut akuntansi (pendekatan komersial) dengan laba kena pajak menurut peraturan per-pajakan (pendekatan fiskal). Perbedaan pedoman dalam akuntansi dengan perpajakan juga secara tidak langsung akan membuat laporan keuangan komersial (dibuat berdasar Standar Akuntansi Keuangan), yang biasanya untuk memenuhi kepentingan pemakai secara umum berbeda dengan laporan keuangan fiskal (dibuat berdasar peraturan perpajakan), yang biasanya dibuat untuk memenuhi kepentingan perpajakan (fiskus). Pembahasan juga disertai dengan ilustrasi sederhana mengenai pengaruh perbedaan-perbedaan tersebut dan bagaimana penyesuaiannya untuk memperoleh laporan keuangan fiskal. Sehingga meskipun terdapat perbedaan kepentingan antar pemakainya tetapi
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

4perusahaan tidak perlu membuat dua atau lebih laporan keuangan yang berbeda. Khususnya dalam penyajian laporan laba rugi, jumlah laba sebelum pajak disesuaikan/ direkonsiliasi dengan menambahkan atau mengurangkan jumlah perbedaan tersebut sehingga diperoleh jumlah laba kena pajak yang benar menurut ketentuan perpajakan yang berlaku.   2.
Rumusan Masalah
 Apa penyebab perbedaan penghitungan laba sebelum pajak menurut akuntansi (pendekatan komersial) dengan laba kena pajak menurut peraturan per-pajakan (pendekatan fiskal) ? 
B. Pembahasan
Latar Belakang Perbedaan Konsep Laba yang membuat laba dalam laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal berbeda secara umum dapat dikelompokkan menjadi:
1. Latar Belakang Perbedaan Konsep Laba 1.1. Perbedaan Tujuan atau Sasaran Perusahaan
Pada dasarnya terdapat berbagai rumusan tentang tujuan perusahaan yang biasanya tidak merupakan satu kesatuan tetapi tujuan tersebut bahkan mengandung makna kemenduaan. Disatu sisi, Financial objectives suatu perusahaan adalah  a) Memaksimalkan
return on assets
, b) memaksimalkan
shareholders
’ ataupun
stakehoders’wealth
,
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

5c) Memaksimalkan
net

incomeatau
 yang lain.  Sedangkan di sisi yang lain,
taxation objectivenya
 adalah meminimalkan pembayaran pajak (
minimizing tax-payments
) terutama perusahaan-perusahaan non BUMN dan BUMD  tentunya dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua tujuan tersebut nampaknya bertentangan satu dengan yang lainnya sehingga membuat tidak terdapatnya
complete agreement
 antara laba akuntansi (
accounting-income / pretax financial income
) dengan laba kena pajak (
taxable-income
). Tugas manaje-men adalah justru mencari atau bahkan menciptakan variabel-variabel yang membuat perbedaan tersebut yang berakibat berkurangnya pajak yang terutang sehingga tujuan minimisasi pajak tidak dipandang sebagai tujuan yang terpisah dengan tujuan finansialnya.  
1.2. Perbedaan ekonomis
Perbedaan kedua pendekatan (komersial dan fiskal) juga akan bermakna ekonomis dalam pengambilan keputusan, tidak hanya bagi pihak eksternal tetapi juga bermakna ekonomis bagi pihak internal seperti manajemen suatu perusahaan. Manajemen biasanya dituntut untuk paling tidak mengambil suatu keputusan terutama dalam hal:  d) investasi, e) pendanaan dan  f) dividen. 
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

6Keputusan yang diambil manajemen merupakan pilihan satu diantara berbagai alternatif yang tersedia. Oleh karena itu dalam mengambil suatu keputusan, manajemen harus selalu mempertimbangkan hal-hal yang dianggap  relevan baik dari segi
revenue, cost, timevalue of money
  maupun dari segi lain. Ketiga keputusan tersebut juga tidak terlepas dari salah satu variabel yang mempengaruhi yaitu pajak khususnya pajak penghasilan. Keputusan investasi misalnya, informasi relevan yang perlu dipertimbangkan adalah aliran kas masuk setelah pajak (
after-tax cashflows
), yang berarti memasukkan pajak sebagai salah satu variabel penghitungannya.  Demikian pula dalam kaitannya dengan keputusan pendanaan, informasi relevan dalam pengambilan keputusan tersebut adalah biaya modal sesudah pajak (
after-tax cost of capital
). Keputusan dividen hendaknya mempertimbangkan dua faktor penting yaitu
liquidity test dan bankruptcy test
.  
1.3. Area Perbedaan 
Faktor-faktor yang menyebabkan perbedaan laba sebelum pajak menurut akuntansi dengan laba kena pajak menurut perpajakan secara lebih rinci dikategorikan dalam: Perbedaan waktu (
timing/temporarydifferences
), Perbedaan permanen (
permaent differences
), Perbedaan lain-lain (
other

differences
). Perbedaan Waktu dan Perbedaan
Permanen

Timing differences
 (Perbedaan Waktu/ Sementara) didefinisikan oleh APB (FASB, 1989: 151 dalam Sugiri: hal 80) sebagai: “perbedaan-perbedaan antara periode-periode
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

7pengakuan transaksi-transaksi yang mempengaruhi laba kena pajak (
taxable income
) dan periode-periode pengakuan transaksi-tranaksi tersebut dalam penentuan laba akuntansi sebelum pajak”. Setiap
timing differences
 berasal dari satu periode akuntansi tertentu yang mempengaruhi laba kena pajak atau laba akuntansi dan kemudian berbalik pada satu atau lebih periode berikutnya. Empat tipe transaksi yang akan menimbulkan
timing differences
 diuraikan sebagai berikut: Pendapatan atau keuntungan dimasukkan ke dalam laba kena pajak pada periode sesudah pos-pos tersebut dimasukkan dalam laba  kuntansi sebelum pajak. Beban/biaya atau kerugian dikurangkan dalam penentuan laba kena pajak pada periode sebelum pos-pos ter-sebut dikurangkan dalam penentuan laba akuntansi sebelum pajak.
Permanent differences
 (perbedaanpermanen/tetap) didefinisikan oleh APB (Klinger dan Savage, 1988 dalam Sugiri) sebagai: “perbedaan-perbedaan antara laba kena pajak dan laba akuntansi sebelum pajak yang muncul dari transaks-transaksi yang berdasarkan UU atau aturan perpajakan, tidak akan terhapus oleh selisih-selisih yang bersangkutan pada periode-periode yang lain”. Di Indonesia, ada dua bentuk perbedaan dalam perlakuan pos rekening yang mempengaruhi penghitungan laba rugi (Tjahjono, 1997: 501),  yaitu: “Pertama, perbedaan tetep adalah transaksi-transaksi pendapatan dan biaya tertentu yang boleh diakui akuntansi tetapi tidak boleh diakui oleh pajak (peraturan pajak) atau sebaliknya.  Kedua, perbedaan waktu adalah perbedaan pengakuan pendapatan atau biaya untuk penghitungan laba”. Suatu transaksi pendapatan atau biaya
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

8sudah diakui akuntansi sehingga dilaporkan (dibukukan) dalam laporan keuangan periode tertentu tetapi menurut perpajakan diperhitungkan pada periode yang berbeda (ataupun dicatat dengan jumlah yang berbeda), dan sebaliknya. Dengan demikian perbedaan waktu ini hanya menyebabkan perbedaan laba sebelum pajak dengan laba kena pajak antar periode saja sedangkan secara akumulasi (totalnya) tidak menyebabkan adanya perbedaan. Atau perbedaan disatu atau beberapa periode akan tertutup oleh periode yang lainnya. Kedua perbedaan tersebut terjadi karena terdapat terminologi yang berbeda dalam konsep akuntansi yang selanjutnya didasarkan pada SAK dengan peraturan perpajakan yang selanjutnya didasarkan pada Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia (UU No 10 tahun 1994 dan peraturan perpajakan lainnya).  Penghasilan didefinisikan (SAK, Kerangka Dasar) sebagai: “ kenaikan manfaat ekonomis selama suatu periode akuntansi dalam bentuk pemasukan atau penambahan aktiva atau penurunan kewajiban yang mengakibatkan kenaikan ekuitas yang tidak berasal dari kontribusi penanammodal”. Menurut versi ini, penghasilan (
income
) meliputi baik pendapatan (
revenue
) yang timbul karena aktivitas perusahaan yang biasa seperti penjualan, penghasilan jasa (fee), bunga, dividen, royalti dan sewa maupun keuntungan (gains) seperti pos yang timbul karena pengalihan aktiva tak lancar, keuntungan yang belum direalisasi (revaluasi sekuritas yang dipasarkan dan kenaikan jumlah aktiva jangka panjang). Sedangkan menurut UU No 10 tahun1994 tentang perubahan atas UU No.7 tahun 1983
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

9tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 tahun 1991, Penghasilan didefinisikan sebagai: “setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasaldari Indonesia maupun dari luarIndonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun”. Menurut versi ini, penghasilan dikelompokkan menjadi (Mardiasmo, 1997: 57):1) Penghasilan dari pekerjaan (hubungankerja), 2) Penghasilan dari kegiatanusaha, 3) Penghasilan dari modal atau penggunaan harta, 4) Penghasilan daripekerjaan bebas, dan 5) Penghasilan lain-lain (yang tidak termasuk dalam keempat kelompok sebelumnya). Di sisi lain, biaya atau beban oleh Standar Akuntansi Keuangan didefinisikan sebagai: “penurunan manfaat ekonomi selama periode akuntansi dalam bentuk arus kas keluar atau berkurangnya aktiva atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas yang tidak menyangkut pembagian kepada penanam modal”.  Beban atau biaya yang dimaksud di sini meliputi beban yang timbul dari pelaksanaan aktivitas utama perusahaan seperti: beban pokok penjualan, gaji dan penyusutan maupun kerugian yang timbul yang tidak ada kaitan langsung dengan aktivitas perusahaan yang mencerminkan pengurangan manfaat ekonomi, seperti: rugi karena bencana alam, selisih kurs,dll. Menurut UU Perpajakan, pengurang penghasilan bruto atau “biaya” (tidak semua biaya merupakan pengurang penghasilan bruto dan tidak semua
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

10pengurang penghasilan bruto adalah biaya),  didefinisikan sebagai: “biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;  penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta tak berujud; iuran kepada dana pensiun; kerugian atas penjualan atau pengalihan harta; kerugian karena selisih kurs: biaya penelitian dan pengembangan per-usahaan yang dilakukan di Indonesia: biaya bea siswa, magang dan pelatihan”.  Dalam akuntansi, semua barang atau jasa yang digunakan untuk merealisasikan pendapatan dalam suatu periode akuntansi disebut sebagai biaya, tetapi dalam perpajakan, konsep biaya dibedakan menjadi biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (
deductibleexpense
) dan biaya yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto (non-deductible expense). Dengan kata lain, tidak semua biaya (dalam pengertian akuntansi) dapat sebagai pengurang penghasilan bruto dalam perpajakan. Pengurang penghasilan bruto (“biaya”) dalam pengertian perpajakan telah diatur/ditetapkan secara terinci sesuai pasal 6 ayat 1 poin a) s /d g), pasal 2 (pengurang penghasilan karena kompensasi kerugian) dan pasal 3 (Penghasilan Tidak Kena Pajak - khusus untuk Wajib PajakOrang Pribadi).  
2. Pengaruh Area Perbedaan Terhadap Laporan Keuangan Perbedaan Waktu. 
Beberapa faktor yang jelas-jelas menyebabkan terjadinya perbedaan waktu, antara lain adalah: 
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

112.1. Depresiasi (Penyusutan) Aktiva Berujud dan Amortisasi 
Aktiva Sumber Alam & Aktiva Tak Berujud. Depresiasi (Penyusutan) Aktiva berujud merupakan jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) dari suatu aktiva yang dialokasikan berdasar suatu dasar yang sistematis dan beralasan selama masa manfaat aktiva tersebut. Biaya depresiasi ini menjadi penyebab beda waktu karena terdapat beberapa metode yang berbeda yang dianut oleh akuntansi dan oleh perpajakan sehingga membuat pengalokasian ke masing-masing tahun berbeda meskipun jumlah totalnya menjadi sama.  Perbedaan biaya ini hanya berpengaruh pada laba rugi perusahaan antar satu periode dengan periode lainnya tetapi jumlah keseluruhan yang dapat disusutkan tersebut akhirnya akan dinikmati pula oleh periode-periode selama masa manfaat aktiva tersebut. Sehingga setelah masa manfaat aktiva tersebut berakhir jumlah pengurang penghasilan (biaya) akan sama, dialokasikan dengan jumlah yang berbeda untuk setiap periodenya. Perbedaan jumlah yang dialokasikan tersebut tergantung pada faktor penentu depresiasi. Perbedaan faktor penentu depresiasi menurut akuntansi dan perpajakan adalah:  1) metode depresiasi,  2) penentuan masa manfaat aktiva tetap,  3) perlakuan nilai residu (nilai sisa).  Penjelasan ini dapat secara sistematis dilihat pada tabel 1.
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

12 Sebagai ilustrasi: PT AKBAR mempunyai suatu aktiva tetap yang dibelidan mulai digunakan awal bulan Januari1995. Aktiva tersebut diperoleh dengan harga Rp 50 juta, manajemen menaksir umur ekonomis aktiva tersebut adalah 5 tahun. Dalam 5 tahun tersebut diperkirakan akan menghasilkan5.000.000 unit produk dengan perincian: 5 tahun berturut-turut adalah: 1 juta unit, 1,5 juta unit, 1 juta unit, 1 juta unit dan 500.000 unit. Menurut ketentuan perpajakan aktiva tersebut bukan bangunan dan termasuk golongan I. Penghitungan depresiasi setiap tahun selama umur
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

13ekonomis aktiva tersebut dengan beberapa alternatif metode depresiasi tampak pada tabel 2A dan2B.

 Dari tabel 2B di atas menunjukkan bahwa jika tanpa ada nilai residu maka total depresiasi selama lima tahun atau empat tahun adalah sama. Meskipun pengaruh depresiasi terhadap penghitungan laba (rugi) setiap tahunnya berbeda tetapi setelah habis masa manfaatnya aktiva tersebut akan terdepresiasi dengan jumlah yang sama. Artinya  hanya alokasi pengurangan terhadap pendapatan saja yang tidak sama tetapi perbedaan tersebut akan terkompensir di tahun-tahun yang lain sehingga secara
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

14akumulatif pengurang pendapatan yang bersumber dari depresiasi akan sama. Oleh karena perpajakan (fiskal) menganggap bahwa tidak terdapat nilai residu (nilai sisa) untuk metode saldo menurun adanya nilai sisa langsung dibebankan pada tahun terakhir maka baik tabel 2A maupun tabel 2B didapatkan penghitungan total depresiasi selama masa manfaat aktiva dengan jumlah yang sama. Hal ini akan berbeda dengan pendekatan komersial dimana diakui adanya nilai residu untuk menentukan jumlah yang disusutkan (
depreciableamount
). Dalam kondisi yang demikian maka total penghitungan depresiasi selama lima tahun dari tabel 2A dan 2B menjadi berbeda yang berarti akan mempengaruhi perbedaan penghitungan laba rugi secara akumulatifnya. Dari kedua tabel di atas, jika manajemen menaksir adanya nilai residu suatu aktiva berujud pada akhir masa manfaatnya maka depresiasi bukan merupakan beda waktu. Beda waktu terjadi jika suatu aktiva tetap berujud tidak mepunyai nilai sisa (karena fiskal tidak mengakui adanya nilai sisa sedangkan komersial mengakuinya), sehingga total depresiasi dengan metode apapun selama masa manfaat aktiva tersebut tidak mempengaruhi penghitungan laba rugi baik menurut pendekatan fiskal maupun komersial. Amortisasi aktiva tak berujud (seperti hak paten, hak cipta, franchaise, merk dagang, dan goodwill) pada prinsipnya analog dengan depresiasi aktiva berujud. Artinya mekanisme pengaruhnya terhadap perbedaan sementara (waktu) laporan keuangan fiskal adalah sama dengan uraian di atas. Untuk menghitung amortisasi setiap tahunnya, aktiva tak berujud (menurut fiskal) juga dikelompokkan menjadi empat dengan alternatif
PENYESUAIAN LAPORAN KEUANGAN KOMERSIAL UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

Tidak ada komentar:

Posting Komentar